Kunjungi Langsung, Ombudsman NTT Ingatkan Layanan Samsat Gratis

KUPANG - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton melakukan kunjungan rutin ke loket layanan instansi pemerintah, Jumat (12/8/2022). Kali ini kunjungan dilakukan ke Kantor Samsat Bersama Kota Kupang, khususnya pada layanan cek fisik kendaraan bermotor (ranmor).
Setibanya di lokasi, Darius mmengamati proses gesek nomor rangka dan mesin kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.
"Saya langsung berbincang-bincang dengan pemilik kendaraan yang sudah selesai menggesek nomor rangka. Kepada pemilik kendaraan saya tanyakan apakah telah dilayani dengan baik serta sesuai persyaratan dan prosedur, apakah merasa dipersulit, berapa tarif yang dibayar dan lain-lainnya,"ujar Darius.
Lanjutnya, hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa layanan samsat telah berjalan sesuai dengan standar layanan yang telah ditetapkan, baik dari sisi waktu layanan, persyaratan layanan, alur dan prosedur layanan, tarif layanan sesuai yang ditetapkan, dan sarana prasarana pendukung.
Berdasarkan wawancara dengan para pemilik kendaraan, didapatkan informasi bahwa pelayanan gesek nomor mesin dan rangka di Samsat Kota Kupang tidak dipungut biaya, alias gratis dan pelayanannya cepat.
"Saya juga mengamati langsung proses gesek nomor rangka oleh petugas berlangsung cepat, kurang dari 5 menit per kendaraan diluar proses dokumen di loket. Saya juga berbincang-bincang dengan petugas cek fisik kendaraan dan diinformasikan bahwa samsat menyiapkan 4 petugas gesek nomor mesin dan rangka kendaraan setiap hari," ujarnya.
Darius juga menerangkan bahwa petugas menyiapkan peralatan bongkar motor berupa obeng dan kunci-kunci lain bilamana diperlukan.
"Jika terjadi pembongkaran peralatan motor maka akan dilakukan sendiri oleh pemilik kendaraan guna menghindari kerusakan atau hal lain yang dilakukan oleh petugas," tambahnya.
Meskipun demikian, pungutan atau pengenaan biaya oleh petugas gesek nomor mesin dan rangka kendaraan bermotor kerap dikeluhkan pemilik kendaraan dari beberapa kantor Samsat di NTT.
"Terakhir saya menerima keluhan pungutan biaya dari Sabu Raijua. Sebagai informasi bagi seluruh masyarakat bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri, tidak ada item pungutan dari layanan cek fisik atau gesek nomor rangka/mesin kendaraan. Dengan demikian pelayanan ini gratis di Samsat sebagaimana yang telah diterapkan Samsat Kota Kupang," tutupnya.Â








