• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kunjungi Kanwil Ditjen Imigrasi Babel, Ombudsman Dorong Kesiapan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Jum'at, 17/07/2026 •
 

Pangkalpinang - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (15/7/2026). Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Junita Sitorus dalam pertemuan tersebut.

Dalam sambutannya, Kgs Chris Fither mengatakan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari penguatan sinergi antarlembaga sekaligus menyampaikan pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang akan dilaksanakan oleh Ombudsman RI.

"Silaturahmi ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan membangun komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Kami juga mengharapkan dukungan penuh dari jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026," ujar Kgs Chris Fither.

Pada tahun 2026, terdapat dua satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menjadi lokus Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yakni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan.

Kgs Chris Fither menjelaskan bahwa Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik merupakan upaya Ombudsman RI untuk memetakan potensi maladministrasi sekaligus mendorong penyelenggara pelayanan publik melakukan langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Melalui penilaian ini, Ombudsman RI ingin memastikan penyelenggara pelayanan publik mampu membangun tata kelola pelayanan yang baik, meminimalkan potensi maladministrasi, serta memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat," jelas Kgs Chris Fither.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Junita Sitorus menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Ia menegaskan bahwa jajaran Kantor Wilayah akan mempersiapkan seluruh unit kerja yang menjadi lokus penilaian agar dapat mengikuti proses penilaian secara optimal.

Selain itu, Junita berharap Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat memberikan arahan mengenai berbagai aspek yang perlu dipersiapkan sehingga pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 dapat berjalan dengan baik dan memperoleh hasil yang maksimal.

Menutup pertemuan tersebut, Kgs Chris Fither menegaskan bahwa Ombudsman RI membuka ruang koordinasi bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk memahami mekanisme dan indikator dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

"Kami siap berkoordinasi dan memberikan pendampingan sesuai kewenangan agar penyelenggara pelayanan publik memahami aspek-aspek yang menjadi objek penilaian. Harapan kami, penilaian ini menjadi momentum bagi setiap instansi untuk terus memperkuat tata kelola pelayanan publik serta mencegah terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat," tutup Kgs Chris Fither. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...