Kunjungi Kabupaten Buru, Ombudsman Maluku Supervisi Pemenuhan Standar Pelayanan Publik

Ambon - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku melakukan supervisi terhadap pemenuhan standar pelayanan publik lingkup Pemerintah Kabupaten Buru, Senin-Kamis (28-31/08/2023).
Supervisi yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tersebut dilakukan selama empat hari yang mencakup dua OPD yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru dan Dinas Pendidikan serta dengan Polres Buru dan Kantor Pertanahan.
Hasan Slamat selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku menyampaikan bahwa supervisi dilakukan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Buru.
"Temuan saya, pegawai penyelenggara kegiatan pelayanan publik yang diwawancarai kurang menguasai tugas dan kewenangannya," ungkapnya ketika diwawancarai di Kantor Perwakilan pada Kamis (07/09/2023).
Hal ini didasarkan pada saat melakukan wawancara di kedua dinas tersebut dengan mengambil empat sample pegawai. Hasilnya beberapa dari pegawai masih belum mengetahui tentang tupoksi jabatan, 14 komponen standar pelayanan serta pengertian mengenai Ombudsman RI.
"Selain itu perubahan dalam pemenuhan standar pelayanan tidak terlalu ada yang signifikan, contohnya pada Dinas Pendidikan yang saat ini masih meminjam gedung, sehingga 14 komponen standar pelayanan yang harusnya sudah ada jadi belum ada," lanjutnya.
Ia menambahkan alasan mengenai gedung harusnya tidak berpengaruh kepada pemenuhan standar pelayanan karena merupakan kewajiban penyelenggara dalam menjalankan aktifitas pelayanan publik bagaimanapun kondisi dan keadaan.
Hal ini justru berkebalikan dengan Instansi Vertikal yakni Polres Buru yang telah memenuhi komponen standar pelayanan serta pengetahuan kompetensi yang telah sesuai.
"Sangat berbanding terbalik dengan Polres Buru yang sudah lebih baik daripada sebelumnya," ungkapnya.
Lanjutnya, Hasan dorong Pj.Bupati Buru, Djalaludin Salampessy selaku pimpinan daerah lebih tegas menangani kepala dinas yang belum mampu menjalankan tugasnya dengan baik agar diganti dengan yang lebih bertanggung jawab dalam melayani publik secara keseluruhan.
"Harus lebih tegas, jika tidak ada sifat yang melayani masyarakat harus diganti saja agar tidak menghambat dan merugikan masyarakat secara materiil ataupun non-materiil," tutupnya.
Oktavuri R
Humas Ombudsman RI Maluku








