Kunjungan Kerja Anggota Ombudsman RI, Koordinasi Pencegahan Maladministrasi

Ombudsman RI Sumatera Barat mendapatkan kunjungan kerja dari Anggota Ombudsman RI periode 2021 - 2026, yang juga sebagai pengampu perwakilan Sumbar, Yeka Hendra Fatika. Kunjungan kerja di Provinsi Sumatera Barat selama 5 (lima) hari dengan agenda koordinasi dan kerjasama dalam pengawasan pelayanan publik di Provinsi Sumatera Barat.
Yefri Heriani selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat menyampaikan terkait kedatangan Anggota Ombudsman RI ke Sumatera Barat akan melakukan beberapa agenda yang ditujukan untuk melakukan koordinasi dan kerjasama, membangun jaringan kerja sebagai upaya pencegahan maladministrasi.
Ombudsman RI akan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Solok. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, penanganan laporan/pengaduan masyarakat dan pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Solok.
Diagendakan juga pertemuan dengan Gubernur Sumatera Barat pada hari Rabu setelah penandatanganan kerjasama dengan Pemkab Solok. Rencana Sumbar untuk mengembangkan program food estate akan menjadi bagian pembicaraan.
Selama lima hari di Sumatera Barat, beliau juga menjadi narasumber dalam talkshow TV lokal, mengunjungi beberapa tokoh agama dan tokoh adat. Termasuk bertemu dengan beberapa pelaku pertanian dan peternakan yang menjadi substansi yang diampu oleh pak Yeka, imbuh Yefri.
Pada tahun ini akan dilakukan penilaian kepatuhan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik di pemerintah kabupaten/kota/Provinisi se Sumatera Barat dan juga kepolisian dan kantor pertanahan. Tentu hal ini akan menjadi bagian yang akan diingatkan oleh anggota Ombudsman RI pada pemerintah untuk patuh dan wajib memastikan ketersediaan standar pelayanan publik.
Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah. Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.








