• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kunjungan Anggota Ombudsman RI Ke Desa Pasanea, Jaring Keluhan Masyarakat
PERWAKILAN: MALUKU • Sabtu, 27/05/2023 •
 
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro dalam kegiatan sosialisasi di desa Pasanea

Seram Utara Barat - Penerapan standar pelayanan publik di kecamatan dan desa harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan diaplikasikan tanpa adanya egosentris para pimpinan di dalamnya. Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro saat melakukan kunjungan ke desa Pasanea Kecamatan Seram Utara Barat, Kebupateng Maluku Tengah dalam rangka menjaring keluhan dan aspirasi masyarakat, Kamis (25/05/2023) di Aula Kantor Kecamatan Seram Utara Barat.

"Setiap orang dari lahir sampai meninggal selalu menggunakan pelayanan publik, maka pemerintah desa tentunya harus bisa memenuhi segala bentuk pelayanan dengan sebuah standar," ungkapnya.

Selanjutnya, Johanes menekankan bahwa pemerintah daerah wajib transparan akan penggunaan dana desa dan peka akan kebutuhan masyarakat dalam segala aspek.

Selain itu, Johanes menambahkan bahwa sebelum ia berkunjung ke kantor kecamatan, ia mengunjungi puskesmas perawatan Seram Utara Barat yang ternyata memiliki masalah mengenai tenaga nakes yang kurang, sarana prasarana yang tidak tercukupi bahkan minim untuk kelompok disabilitas serta infrastruktur jalan menuju desa Pasanea yang masih buruk.

"Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, akomodasi yg layak untuk disabilitas harus di penuhi, oleh karenanya aparat harus mempersiapkan dan mengubah mindset dalam memperlakukan kaum disabilitas," tambahnya.

Masyarakat desa Pasanea mengapresiasi kedatangan Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro dan menyampaikan berbagai keluhan yang belum tuntas ditangani oleh pemerintah daerah terlebih terkait dengan ketersediaan obat, alat kesehatan di puskesmas, ambulance, tenaga pendidik yakni guru dan terkait proyek jalan yang ditangani oleh pemerintah daerah.

"Jalan 90% rusak, sudah kami usulkan, maka kami ingin menitipkan suara untuk kiranya aspal yang sudah diukur proyeknya harus tetap jalan dan segera selesai," ungkap salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

"Banyak obat yang ada di rumah sakit namun kita malah disuruh beli di apotik dan akhirnya kita tidak dapat menggunakan BPJS," tambah masyarakat lainnya.

Menanggapi hal demikian, Johanes mengungkapkan rasa prihatin atas kurangnya perhatian dari pemerintah daerah sehingga masyarakat desa harus merasakan kekurangan dalam aspek pelayanan publik.

Ia menekankan bahwa pelayanan publik yang baik akan mensejahterakan masyarakat sehingga pemerintah daerah wajib meminimalisir praktik maladministrasi atau kelalaian administrasi dalam melaksanaan pelayanan publik untuk masyarakat. Sebab, praktik maladministrasi merupakan salah satu pintu masuk terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Kepala daerah harus benar-benar mewakili kehadiran negara agar warganya dapat dipastikan terlayani dengan baik hak-hak administrasinya," tutupnya.

Kegiatan di desa Pasanea ini di hadiri oleh Asisten III Setda Maluku Tengah, Bahrum Kalauw, Camat Seram Utara Barat, seluruh kepala desa, Raja dan masyarakat kecamatan Seram Utara Barat.

 

Oktavuri R

Humas Ombudsman RI Maluku





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...