• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

KTP Akhirnya Terbit, Pelapor Sampaikan Terima Kasih kepada Ombudsman Sulbar
PERWAKILAN: SULAWESI BARAT • Rabu, 03/06/2026 •
 
Ucapan terimakasih pelapor atas terbitnya Kartu Tanda Penduduk

Mamuju - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat menerima apresiasi dan ucapan terima kasih dari salah seorang Pelapor atas tindak lanjut pengaduan terkait penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Identitas Pelapor dalam perkara ini dirahasiakan sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak dan privasi masyarakat yang menyampaikan laporan kepada Ombudsman Sulbar.

Apresiasi tersebut disampaikan Pelapor melalui pesan WhatsApp kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat. Dalam pesannya, Pelapor menyampaikan terima kasih atas perhatian, bantuan, pendampingan, serta koordinasi yang telah dilakukan Ombudsman Sulbar dalam menindaklanjuti pengaduan mengenai penerbitan KTP miliknya.

"Alhamdulillah, setelah proses pendampingan dan koordinasi yang dilakukan, KTP tersebut kini telah selesai dan telah saya terima dengan baik," tulis Pelapor dalam pesannya.

Pelapor juga menyampaikan penghargaan atas profesionalisme, responsivitas, dan komitmen jajaran Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik serta membantu masyarakat, termasuk Warga Negara Asing (WNA), untuk memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, menyampaikan bahwa apresiasi dari masyarakat menjadi pengingat penting bagi Ombudsman untuk terus bekerja secara responsif dan berpihak pada penyelesaian laporan masyarakat.

"Kami menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh Pelapor. Bagi Ombudsman Sulbar, setiap laporan masyarakat adalah amanah yang harus ditindaklanjuti secara serius, objektif, dan sesuai kewenangan. Apresiasi ini tentu menjadi penyemangat bagi kami untuk terus memastikan pelayanan publik berjalan baik dan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi," ujar Fajar Sidiq pada Rabu (3/6/2026)

Fajar menegaskan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat akan terus mendorong penyelenggara layanan publik agar memberikan pelayanan yang cepat, terbuka, dan tidak diskriminatif kepada seluruh masyarakat. Menurutnya, penyelesaian laporan tidak hanya diukur dari selesainya sebuah dokumen administrasi, tetapi juga dari hadirnya kepastian, kemudahan, dan rasa keadilan bagi pengguna layanan.

"Substansi pengawasan Ombudsman Sulbat bukan hanya menerima laporan, tetapi memastikan adanya perbaikan layanan dan penyelesaian yang nyata bagi masyarakat. Ketika masyarakat yang sebelumnya mengalami kendala akhirnya memperoleh layanan yang menjadi haknya, maka di situlah fungsi pengawasan pelayanan publik benar-benar dirasakan," tambahnya.

Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat juga mengimbau masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses layanan publik agar tidak ragu menyampaikan laporan atau konsultasi melalui nomor pengaduan di 08112453737.

"Setiap laporan akan ditelaah sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip kerahasiaan, objektivitas, dan perlindungan terhadap Pelapor," tutupnya. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...