Kota Pangkalpinang PPKM Level 3, Ombudsman Babel Optimalkan Layanan Secara Daring

Pangkalpinang - Mulai tanggal 17-28 Februari 2022 Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meniadakan layanan pengaduan masyarakat secara tatap muka dan hanya membuka layanan pengaduan secara daring. Langkah ini sebagai bentuk upaya pengendalian penyebaran Covid-19 yang pada saat ini terus meningkat di Kepulauan Bangka Belitung. Dan berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan Kota Pangkalpinang masuk Level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kami memastikan kepada masyarakat bahwa layanan pengaduan kami tetap buka pada hari kerja dan jam kerja, Senin sampai Jum'at pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.30 WIB. Masyarakat tidak perlu khawatir, petugas penerimaan dan verifikasi laporan akan menindaklanjuti aduan masyarakat yang masuk ke kanal-kanal pengaduan daring milik Ombudsman Babel," ujar Shulby Yozar Ariadhy, Kepala Perwakilan Ombudsman Babel.
Ombudsman Babel memiliki layanan pengaduan masyarakat dalam dua kategori, yaitu konsultasi dan laporan masyarakat. Tidak hanya itu saja masyarakat juga bisa menanyakan mengenai Ombudsman, seperti misalnya fungsi dan tugas Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik.
 "Dengan ketersediaan berbagai macam media pengaduan ke Ombudsman Babel, kami harap masyarakat tetap aktif menyampaikan dugaan maladministrasi. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan prima dan optimal kepada seluruh masyarakat Kepulauan Bangka Belitung. Kami pastikan petugas yang menerima aduan akan menindaklanjuti berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, diharapkan masyarakat dapat memenuhi persyaratan formil dan materiil apabila ingin menyampaikan aduan kepada Ombudsman," pungkas Yozar.
Beberapa substansi masyarakat yang cenderung banyak dilaporkan oleh masyarakat dalam beberapa bulan terakhir, meliputi kepegawaian, pedesaan, perpajakan, agraria, serta hak sipil dan politik. Berkaca pada situasi pandemi Covid-19 pada tahun sebelumnya, bentuk maladministrasi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat, yakni seperti penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, dan penyimpangan prosedur.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki enam kanal pengaduan secara daring, meliputi nomor telepon (0717-9114193), Whatapps (08119733737), email: pengaduan.babel@ombudsman.go.id, Facebook, Instagram, dan tautan https://bit.ly/KonsultasiOmbudsmanBabel.








