Kota Jambi dan Merangin Jadi Lokasi Penelitian Persepsi Maladministrasi Jambi
JAMBIÂ - Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jambi pada tahun 2018 termasuk dalam 10 perwakilan Ombudsman RI yang melakukan penelitian indeks persepsi maladministrasi (INPERMA) meliputi Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Provinsi yang dipilih
yakni provinsi yang telah mendapatkan predikat hijau dan kuning dari nilai
hasil kepatuhan pemerintah daerah terhadap Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009
tentang Pelayanan Publik yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI sebagai pengawas
eksternal pelayanan publik mengambil peranan penting dalam menciptakan mutu
pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi.
Asisten Ombudsman RI, Beny Gunawan menyampaikan, dalam penelitian INPERMA
Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jambi membagi 1 Kabupaten dan 1 kota untuk
dilakukan survei INPERMA dimana kabupaten yang dipilih memiliki kriteria luas
wilayah jumlah penduduk kecamatan kelurahan atau desa salah satu yang terbanyak
di Provinsi Jambi.
"Untuk kabupaten terpilih adalah kabupaten Merangin, sementara Kota Jambi
dipilih dikarenakan tahun 2017 mendapat predikat kepatuhan tinggi dengan zona
hijau," sampainya pada press conference, Kamis (28/2).
Penelitian indeks persepsi maladministrasi merupakan lanjutan dari penelitian
kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang telah dilakukan Ombudsman RI
sejak tahun 2015 yang bertujuan untuk mendapatkan data primer dari pengguna
layanan secara langsung dengan cara memetakan tingkat maladministrasi pada 4
pokok pelayanan publik dasar.
"Yakni kesehatan, pendidikan, perizinan dan administrasi kependudukan.
Penelitian dilakukan dengan metode survei jenis sampling menggunakan kuota
sampling dengan teknik pengambilan data berupa pengisian kuesioner," ujarnya.
Dia mengatakan, untuk di Jambi sendiri pada tahun 2018, baru dilaksanakannya
INPERMA, dan terhitung memasuki tahun ke enam. "Jambi menduduki posisi
ketiga dari perwakilan Ombudsman RI yang melakukan penelitian INPERMA
ini," paparnya.
Sementara, Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi Abdul Rokhim
menyampaikan, berdasarkan hasil penelitian indeks persepsi maladministrasi,
Provinsi Jambi mendapat skor 5,44 sehingga termasuk ke dalam kategori
maladministrasi rendah.Â
Hal ini berarti persepsi pengguna layanan terhadap keempat fokus layanan
tersebut menunjukkan kategori maladministrasi rendah."Artinya tingkat
maladministrasi berkurang ataupun baik karena semakin kecil nilai indeks
semakin baik tingkat kategori maladministrasi, artinya manifestasinya
berkurang," tuturnya.
Kendati demikian, Abdul menyebut hasil tersebut masih menjadi pekerjaan rumah
bagi Ombudsman. Karena kesadaran melapor di kabupaten/kota rendah.
"Masih menjadi pekerjaan rumah dikarenakan masyarakat banyak yang belum
memahami tentang INPERMA. Padahal, upaya sosialisasi selalu
dilakukan,"tandasnya.
Â