• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kota Jambi dan Merangin Jadi Lokasi Penelitian Persepsi Maladministrasi Jambi
PERWAKILAN: JAMBI • Kamis, 28/02/2019 •
 
Plt Kepala Perwakilan Abdul Rokhim dan Benny Gunawan Asisten Ombudsman sekaligus Pj IPM 2018 melalukan rilis IPM 2018 Provinsi Jambi (/istimewa)

JAMBI - Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jambi pada tahun 2018 termasuk dalam 10 perwakilan Ombudsman RI yang melakukan penelitian indeks persepsi maladministrasi (INPERMA) meliputi Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Provinsi yang dipilih yakni provinsi yang telah mendapatkan predikat hijau dan kuning dari nilai hasil kepatuhan pemerintah daerah terhadap Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI sebagai pengawas eksternal pelayanan publik mengambil peranan penting dalam menciptakan mutu pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi.

Asisten Ombudsman RI, Beny Gunawan menyampaikan, dalam penelitian INPERMA Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jambi membagi 1 Kabupaten dan 1 kota untuk dilakukan survei INPERMA dimana kabupaten yang dipilih memiliki kriteria luas wilayah jumlah penduduk kecamatan kelurahan atau desa salah satu yang terbanyak di Provinsi Jambi.

"Untuk kabupaten terpilih adalah kabupaten Merangin, sementara Kota Jambi dipilih dikarenakan tahun 2017 mendapat predikat kepatuhan tinggi dengan zona hijau," sampainya pada press conference, Kamis (28/2).

Penelitian indeks persepsi maladministrasi merupakan lanjutan dari penelitian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang telah dilakukan Ombudsman RI sejak tahun 2015 yang bertujuan untuk mendapatkan data primer dari pengguna layanan secara langsung dengan cara memetakan tingkat maladministrasi pada 4 pokok pelayanan publik dasar.

"Yakni kesehatan, pendidikan, perizinan dan administrasi kependudukan. Penelitian dilakukan dengan metode survei jenis sampling menggunakan kuota sampling dengan teknik pengambilan data berupa pengisian kuesioner," ujarnya.

Dia mengatakan, untuk di Jambi sendiri pada tahun 2018, baru dilaksanakannya INPERMA, dan terhitung memasuki tahun ke enam. "Jambi menduduki posisi ketiga dari perwakilan Ombudsman RI yang melakukan penelitian INPERMA ini," paparnya.

Sementara, Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi Abdul Rokhim menyampaikan, berdasarkan hasil penelitian indeks persepsi maladministrasi, Provinsi Jambi mendapat skor 5,44 sehingga termasuk ke dalam kategori maladministrasi rendah. 

Hal ini berarti persepsi pengguna layanan terhadap keempat fokus layanan tersebut menunjukkan kategori maladministrasi rendah."Artinya tingkat maladministrasi berkurang ataupun baik karena semakin kecil nilai indeks semakin baik tingkat kategori maladministrasi, artinya manifestasinya berkurang," tuturnya.

Kendati demikian, Abdul menyebut hasil tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bagi Ombudsman. Karena kesadaran melapor di kabupaten/kota rendah.
"Masih menjadi pekerjaan rumah dikarenakan masyarakat banyak yang belum memahami tentang INPERMA. Padahal, upaya sosialisasi selalu dilakukan,"tandasnya.

 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...