Koordinasi Perbaikan Layanan Publik, Bapenda Tanah Laut Kunjungi Ombudsman RI Kalsel

Banjarmasin - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menerima kunjungan audiensi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Laut dalam rangka memperoleh saran dan masukan guna upaya pembenahan dan perbaikan layanan Bapenda Kabupaten Tanah Laut, sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal serta kemudahan kepada masyarakat yang akan membayar pajak pada Kamis (02/03/2023).
"Bergambar dari hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik yang telah dilaksanakan Ombudsman di tahun 2022, meskipun kami bukan merupakan SKPD yang dinilai, namun pelayanan publik yang prima kepada masyarakat menjadi salah satu prioritas kami, atas dasar itulah berkenan Ombudsman RI Kalimantan Selatan dapat memberikan masukan kepada kami untuk turut berbenah dalam penyelenggaraan pelayanan kepada publik," tutur Kepala Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, Iin Herlina.
Sebelumnya telah disampaikan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 tingkat pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Selatan, menetapkan Kabupaten Tanah Laut mendapatkan predikat Zona Hijau. "Penetapan sampling telah ditentukan berdasarkan jenis produk layanan, yang ditetapkan secara nasional, meskipun pelayanan pada Bapenda sementara ini belum ditetapkan sebagai sampling, kami mengapresiasi langkah Bapenda Kabupaten Tanah Laut yang responsif dan berkomitmen memberikan pelayanan publik yang baik dan sesuai ketentuan, berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik," papar Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Benny Sanjaya.
Selain itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Sopian Hadi siap mendukung apa yang menjadi program Bapenda Kabupaten Tanah Laut, bentuknya dengan melaksanakan kerjasama kelembagaan terkait penguatan dan pendampingan pemenuhan standar pelayanan publik, pada Bapenda Kabupaten Tanah Laut.
Ditambahkan oleh Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Ita Wijayanti bahwa terdapat perbedaan teknis penilaian pada tahun 2022, dibandingkan dengan penilaian tahun sebelumnya. Dimana penilaian pada tahun 2022 mencakup empat dimensi, baik dimensi input yang berhubungan dengan kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana, dimensi proses yang berkaitan dengan kelengkapan standar pelayanan publik, dimensi output terkait dengan persepsi publik terhadap pelayanan yang didapatkan, dan terkait dimensi pengelolaan pengaduan oleh instansi pemberi layanan. "Meskipun dilaksanakan dengan metode terbuka dalam pengambilan data, namun tidak mengurani esensi penilaian karena di tahun 2022 penilaian dilaksanakan dengan cakupan substansi yang lebih mendalam," papar Ita Wijayanti
Akhir audiensi, Bapenda Kabupaten Tanah Laut berkomitmen melengkapi variabel penilaian yang disarankan Ombudsman RI Kalimantan Selatan. Kerja sama lebih lanjut akan dilaksankan melalui kegiatan pemantauan bersama, dan pendampingan oleh Ombudsman RI Kalimantan Selatan terkait pemenuhan komponen standar pelayanan pada Bapenda Kabupaten Tanah Laut.








