Koordinasi MoU Bersama Ombudsman Kalsel, Pemkab Tapin Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Banjarmasin - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menerima kunjungan dari Pemerintah Kabupaten Tapin pada Senin (17/10/2022), guna membahas rencana penyusunan draft MoU yang rencananya akan dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Tapin dengan Ombudsman RI pada bulan November tahun ini.
Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Tapin, Rini Yusnita menyampaikan bahwa kegiatan ini diinisasi atas dasar rapat konsolidasi yang dilakukan oleh pihak internal Pemerintah Kabupaten Tapin terhadap hasil penilaian Ombudsman RI pada tahun sebelumnya dan rencana pelaksanaan penandatangan MOU bersama Ombudsman RI Kalimantan Selatan. "Kami telah melakukan rapat konsolidasi yang salah satu agendanya membahas mengenai hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik pada pemerintah kabupaten Tapin yang masih masuk dalam Zona Kuning pada tahun 2021. Sebelumnya Kabupaten Tapin juga masuk dalam Zona Merah. Sehingga melalui kerjasama MoU ini, kami berharap Pemerintah Kabupaten Tapin dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini juga sejalan dengan penilaian dari Kemenpan RB dalam meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)" ucap Rini.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, juga menyambut baik maksud kedatangan jajaran dari Pemerintah Kabupaten Tapin. "Saya sangat mengapresiasi kedatangan bapak ibu sekalian pada kegiatan diskusi kita hari ini, saya berharap dengan kegiatan ini, tercapai kesepakatan dan pemahaman yang sama mengenai penyusunan draft MoU yang rencananya akan kita tandatangani bersama. Tujuan utama dilaksanakannya MoU ini adalah dalam rangka percepatan penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi. Salah satu bentuk pencegahan maladministrasi yang dapat kita lakukan bersama adalah dengan menyediakan standar pelayanan publik yang sesuai dengan Undang-undang 25 Tahun 2009, dengan Ombudsman RI sebagai salah satu pengawas eksternalnya." Ujar Hadi dalam sambutannya.
Pada kesempatan ini, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Muhammad Firhansyah, juga menjelaskan mengenai beberapa poin penting terkait MoU yang akan dilaksanakan. Diantaranya mengenai penyusunan Rencana Kerja. "Kegiatan penyusunan MoU ini sudah kita mulai sejak bulan Juli 2022 setelah penandatangan PKS dengan 21 SKDP di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan selesai dilaksanakan. Dari 13 kabupaten/kota, sudah ada delapan pemerintah daerah yang mengirimkan draft MoU beserta penyesuaian Rencana Kerja pada masing-masing Pemerintah Daerah. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Tapin juga bisa segera menyusun Rencana Kerja yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam MoU ini agar bisa segera kita review bersama. Dalam Rencana Kerja ini, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah daerah tentang SKPD mana saja yang akan berpartisipasi dalam MoU ini, dan rencana kerja apa saja yang akan kita capai bersama" jelas Firhan.
Dalam kegiatan ini Firhansyah juga sempat menyampaikan mengenai beberapa perubahan dalam pola penilaian Ombudman RI terkait penyelengaraan pelayanan publik pada tahun 2022 yang semula Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik menjadi Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Dengan perubahan ini, terjadi pula perbedaan yang cukup signifikan dalam dimensi penilaian yang semula hanya menilai standar pelayanan, tahun ini Ombudsman RI juga menilai Kompetensi Penyelenggara, dan Pengelolaan Pengaduan, serta Persepsi Maladministrasi dari masyarakat.
Usai
sesi diskusi dan Tanya jawab, kegiatan ini ditutup dengan penyerahan draft MoU
dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan kepada Kepala
Bagian Organisasi Pemerintah Kabuapten Tapin.
Turut hadir 11 SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin, Diantaranya Bagian Organisasi, DPMPTSP Tapin, Dinas Sosial Tapin, Dinas Kesehatan Tapin, Dinas Pendidikan Tapin, Disdukcapil Tapin, dan Satpol PP Tapin.








