• ,
  • Telepon ke 137
  • Email ke humas@ombudsman.go.id
  • Facebook Resmi Ombudsman RI
  • Twitter Resmi Ombudsman RI
  • Instagram Resmi Ombudsman RI
  • Youtube Resmi Ombudsman RI
  • Nomor WA Resmi Ombudsman RI
  • Link ke Halaman SEAOF
  • - +

Kabar Perwakilan

Koordinasi dengan BPBD, Ombudsman Babel Cermati Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Selasa, 27/10/2026 •
 

PANGKALPINANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (26/10/2026). Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi kebencanaan, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi potensi bencana.

Berdasarkan data Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops) BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut, tercatat sebanyak 1.516 kejadian bencana hingga Oktober 2026, dengan 7.449 jiwa terdampak dan luas lahan terdampak mencapai 3.284,19 hektare.

Dari jumlah tersebut, karhutla mendominasi dengan 1.421 kejadian, disusul bencana akibat cuaca ekstrem dan banjir. Tingginya angka kejadian karhutla menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai kesiapsiagaan, koordinasi penanganan, serta penyampaian informasi kebencanaan kepada masyarakat.

Bagi Ombudsman, penanggulangan bencana tidak hanya berkaitan dengan respons terhadap kejadian, tetapi juga dengan kesiapan penyelenggara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya melalui penyediaan informasi, koordinasi penanganan, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menyampaikan bahwa kesiapsiagaan dan koordinasi antarpihak merupakan bagian penting dalam menghadapi potensi bencana di Bangka Belitung.

"Penanganan bencana membutuhkan koordinasi dan kesiapsiagaan dari berbagai pihak. Informasi mengenai kondisi dan potensi bencana menjadi penting agar langkah pencegahan maupun penanganan dapat dilakukan secara tepat dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan," ujar Fither.

Melalui koordinasi tersebut, Ombudsman Babel menekankan pentingnya kesiapan penyelenggara pelayanan publik dalam mendukung upaya pencegahan dan penanganan bencana. Informasi yang diperoleh juga menjadi bahan bagi Ombudsman dalam mencermati penyelenggaraan pelayanan publik pada sektor kebencanaan, khususnya terkait kesiapsiagaan dan perlindungan masyarakat dari risiko karhutla.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...