• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Konflik Hamli dan Ibnu, Ombudsman Pusat Akhirnya Turun Tangan
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Kamis, 02/08/2018 •
 
KANTOR OMBUDSMAN: Ombudsman Perwakilan Kalsel sedang menangani pembebastugasan sementara Hamli Kursani dari jabatan Sekdako Banjarmasin (Foto Ilustrasi by RadarBanjarmasin)

Konflik pembebastugasan sementara Hamli Kursani dari jabatan Sekdako Banjarmasin mendekati klimaks. Ombudsman pusat sudah menjadwalkan kunjungan ke Banjarmasin untuk bertemu wali kota, awal Agustus nanti.

Pusat terpaksa campur tangan setelah saran korektif dari perwakilan Ombudsman di Banjarmasin ditolak mentah-mentah oleh pemko. "Antara tanggal 6 sampai 10 Agustus mendatang, Ombudsman pusat akan berada di Banjarmasin. Selebihnya dikoordinasikan dari Jakarta," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid, kemarin (26/7).

Sebelumnya, Ombudsman pusat sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan BKN (Badan Kepegawaian Negara). Mengingat kasus ini melibatkan pejabat tinggi di level ASN (Aparatur Sipil Negara).

Tujuan kedatangan itu guna menawarkan rekonsiliasi kepada wali kota. Jika kesempatan itu ditolak, maka status LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) akan dinaikkan menjadi rekomendasi.

Dalam LAHP tertanggal 22 Mei tersebut, Ombudsman menyatakan penonaktifan Hamli menyimpang dari prosedur. Hak dan jabatan terlapor diminta untuk dipulihkan. Namun, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menolak menjalankan koreksi tersebut.

Jika sudah menjadi rekomendasi, sesuai amanah Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah diwajibkan melaksanakan masukan Ombudsman. Menolak sama saja dengan mengundang intervensi dari Kementerian Dalam Negeri. Singkat cerita, posisi tawar pemko kian melemah. "Saya ingin tegaskan, proses di Ombudsman terus berjalan sesuai ketentuan. Saya juga diminta pusat mengumpulkan sejumlah data tambahan," ungkap Noorhalis.

Sisi lain, Hamli didakwa atas dugaan tindakan indisipliner. Melanggar PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pada 16 April lalu, Hamli telah menjalani pemeriksaan selama empat jam di Inspektorat.

Kabarnya, Inspektorat telah merampungkan pemeriksaan. Apa hasilnya? Apakah dugaan tindakan indisipliner itu terbukti? Kepala Inspektorat Banjarmasin, James Fudhoil Yamin menolak untuk membocorkan. "Hasil pemeriksaan sudah kami serahkan kepada MPPHDP (Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai). Jadi silakan saja Anda konfirmasi ke Syaffri," ujarnya, kemarin.

Radar Banjarmasin kemudian coba menghubungi Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan Diklat Banjarmasin, Syaffri Azmi via WhatsApp. Jawabannya malah terkesan mempingpong media. "Iya, silakan saja konfirmasi kepada inspektur," jawabnya singkat.

Menyangkut kasus ini, pemko memang menutup rapat informasi. Wali Kota sendiri selalu mengelak jika ditodong awak media terkait kelanjutan kasus ini.(fud/at/dye)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...