• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Konflik Apartemen Mediterania, Ombudsman Panggil Anak Buah Anies
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Senin, 19/08/2019 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan dipanggil oleh Ombudsman RI Jakarta Raya soal konflik Apartemen Mediterania Palace di Kemayoran.

Ada tiga anak buah Gubernur DKI Anies Baswedan yang akan dimintai keterangan, yakni dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Saber Pungli DKI Jakarta.       

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan pemanggilan dilakukan pada hari ini, Senin, 19 Agustus 2019. Mereka ingin mengkaji konflik yang berujung pada pemutusan aliran listrik dan air ke 500 penghuni

"Jam 13.00 WIB kami akan panggil Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Saber Pungli DKI Jakarta untuk koordinasi," kata Teguh lewat pesan pendek, Selasa malam, 18 Agustus 2019.

Menurut Teguh, Dinas Perumahan atau Disperum DKI akan dimintai keterangan terkait pengawasan terhadap penerapan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik. Ombudsman juga akan mengecek konsistensi dinas tersebut dalam menjaga hasil surat keputusan mereka yang mengesahkan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang baru sesuai pergub di apartemen yang berlokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat itu.

Teguh mengatakan Disperum DKI nampak tak berdaya ketika Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2SRS) atau pengurus lama Mediterania Palace menolak menyerahkan aset ke pengurus baru. Pengurus lama, kata Teguh, membuat rekening baru setelah diminta oleh Disperum DKI untuk mengalihkan rekeningnya ke pengurus lama.

Mereka pun tetap memaksa warga membayar ke rekening baru tersebut. Menurut Teguh, pihak yang berwenang mengelola apartemen itu adalah P3SRS baru yang sudah disahkan sesuai Pergub 138 Tahun 2018.

"Bahkan saat pengurus lama mematikan listrik dan air, Disperum tak berhasil memaksa mereka untuk segera menghidupkannya," tutur Teguh. "Kalau Disperum konsisten dengan Pergub 132 Tahun 2018 dan SK pengesahan merek, tak ada namanya dualisme pengurusan."

Sementara itu, Teguh menjelaskan Ombudsman akan memintai keterangan Satpol PP terkait kewajiban mereka menjaga kebijakan Pemerintah Provinsi DKI. Untuk penindakan Saber Pungli Polda Metro Jaya, Ombudsman hendak mengkaji apakah pungutan oleh pengurus lama masuk ke dalam kategori pungutan liar. "Jika itu pungli, maka mereka bisa melakukan penindakan," kata Teguh.

Akibat konflik dualisme pengurusan Mediterania Palace, penghuni jadi korban pemutusan aliran listrik dan air. Bahkan 10 pengurus baru P3SRS tak lagi menikmati aliran listrik dan air selam 27 hari berturut-turut, sedangkan penghuni lain mengalami pemadaman bergilir. 

Pemutusan dilakukan bergilir oleh pengurus lama atau P2SRS secara acak karena para penghuni membayar tagihan listrik dan air ke P3SRS.

P2SRS adalah pengelola rusun lama yang seharusnya tak punya kuasa lagi setelah terbit Surat Keputusan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Nomor 272 Tahun 2019. Surat itu mengatur soal pencatatan dan pengesahan susunan pengurus apartemen tersebut, yang terbit 23 April 2019.

Menurut dia, total kepengurusan rusun yang harus berubah sebanyak 195 orang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah mengeluarkan kebijakan agar pengelolaan rusun berpindah dari P2SRS ke P3SRS. Aturannya tertuang dalam Pergub Nomor 132 Tahun 2018.

Sebelumnya, Anies mengatakan dirinya akan menegakkan Pergub 132/2018. Langkah ini dilakukan melihat maraknya perselisihan antara pengelola dan pemilik apartemen. Namun sejumlah pengelola apartemen menolak mematuhi Pergub Rusun itu, termasuk P2SRS Apartemen Mediterania Palace Residences di Kemayoran ini.



Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...