• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Komitmen Tingkatkan Layanan, RSUD Muhammad Sani Karimun Lakukan Saran Perbaikan dari Ombudsman Kepri
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Selasa, 29/07/2025 •
 
Penyerahan LHP kepada Plt Direktur RSUD Muhammad Sani Kabuoaten Karimun (

BATAM - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, menyatakan harapan untuk perbaikan tata kelola layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani Kabupaten Karimun. Hal ini disampaikan pada Selasa (29/7/2025) menyusul tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diajukan ke Ombudsman Kepri terkait adanya maladministrasi dalam layanan penerbitan Visum Et Repertum.

Laporan ini bermula dari dugaan ketidaksesuaian jangka waktu layanan penerbitan Visum Et Repertum yang diterima oleh RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun. Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Ombudsman Kepri, Visum Et Repertum yang diajukan melalui Kepolisian Resor Tanjung Balai Karimun pada 26 November 2024, untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan, baru diterbitkan pada 6 Mei 2025. Padahal, menurut Standar Operasional Prosedur (SOP), waktu penyelesaian dokumen medis ini seharusnya paling lama 7 hari.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Keasistenan Pemeriksaan Laporan (PL) Ombudsman Kepri mengungkapkan bahwa RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun telah melakukan maladministrasi berupa penundaan yang berlarut dan penyimpangan prosedur atas layanan Visum Et Repertum tersebut.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan pada 7 Juli 2025, Ombudsman Kepri merekomendasikan agar Direktur RSUD Muhammad Sani memberikan sanksi kepada petugas yang terbukti lalai dalam menerbitkan surat Visum. Selain itu, Ombudsman juga meminta pihak RSUD Muhammad Sani untuk menyosialisasikan kepada para penyidik di Kepolisian Sektor (Polsek) dan Kepolisian Resor (Polres) mengenai SOP terkait permohonan Visum Et Repertum.

Pada 24 Juli 2025, saat monitoring tindak lanjut, Plt. Direktur RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun mengonfirmasi kepada Ombudsman Kepri bahwa tindakan korektif telah diambil. Sanksi telah diberikan kepada pegawai yang menyebabkan penundaan, dan sosialisasi mengenai SOP Visum Et Repertum telah dilakukan di lingkungan RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun.

"Selama ini, kami menerima cukup banyak keluhan dari masyarakat mengenai layanan di Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah ini. Kami berharap, momentum ini dapat digunakan untuk melakukan perbaikan dalam tata kelola layanan di RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun," ujar Lagat.

Dengan langkah korektif yang telah diambil, Ombudsman Kepri berharap RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun dapat meningkatkan pelayanan publiknya dan lebih mematuhi standar operasional yang berlaku, sehingga memberikan pelayanan yang lebih baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...