Komitmen Peningkatan Kualitas Pelayanan, Pemkab Sikka Tindak Lanjut Opini Ombudsman 2025

KUPANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT menerima kunjungan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sikka, Kamis (16/4/2026). Kunjungan ini diterima langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu bersama Kepala Keasistenan Pemeriksaan Maladministrasi, Alberth Roy Kota. Hadir dari Pemkab Sikka, Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Rudolfus Ali, didampingi Kepala Bagian Organisasi Hans Kristianus Mula, serta Analis Kebijakan Ahli Pratama, D. Tata Dias.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut terhadap Opini Ombudsman atas Hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, yang dilakukan di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur, antara lain Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Malaka, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sumba Barat.
Menanggapi hasil tersebut, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, menyampaikan bahwa tindak lanjut atas penilaian tidak boleh dipandang sekadar sebagai persiapan menghadapi penilaian berikutnya, melainkan harus menjadi instrumen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. "Kami juga akan selalu membuka ruang diskusi dan konsultasi lanjutan kepada pemerintah daerah yang menjadi objek penilaian Ombudsman sebagai bentuk dukungan terhadap upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik," ujar Max Jemadu.
Dari sebelas daerah tersebut, Kabupaten Sikka memperoleh Opini Ombudsman RI dengan kategori kualitas rendah. Penilaian ini didasarkan pada empat dimensi utama, yaitu input, proses, output, pengelolaan pengaduan, serta tingkat kepercayaan masyarakat melalui survei.
Asisten III Pemerintah Kabupaten Sikka, Rudolfus Ali, menyampaikan pihaknya ingin memperoleh penjelasan mendalam terkait substansi penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di Pemerintah Kabupaten Sikka. "Pertemuan ini penting sebagai langkah tindak lanjut untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih optimal terhadap masyarakat," ujar Rudolfus.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan apresiasi atas hasil penilaian Ombudsman yang menurutnya menjadi rujukan penting dalam upaya perbaikan pelayanan publik dan akan segera ditindaklanjuti. "Sebagai bentuk tindak lanjut, kami juga akan segera menyampaikan hasil koordinasi ini kepada Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab internal agar dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk langkah perbaikan selanjutnya," tambahnya.
Max Jemadu juga mengungkapkan bahwa sejak penyerahan Opini Ombudsman atas Hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, baru tiga pemerintah daerah yang melakukan konsultasi sebagai bentuk tindak lanjut, yakni Pemerintah Kota Kupang, Pemerintah Kabupaten Ende, dan Pemerintah Kabupaten Sikka.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Maladministrasi, Alberth Roy Kota, juga menjelaskan terkait bentuk tindak lanjut terhadap indikator-indikator penilaian, termasuk aspek kepercayaan masyarakat, kepatuhan terhadap tindakan korektif, serta saran perbaikan pelayanan publik.
Ke depannya, Ombudsman NTT berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog sebagai sarana komunikasi strategis dalam mendorong pembenahan pelayanan publik berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan








