• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Komitmen Benahi Pelayanan Pertanahan, Ombudsman Kalbar Lakukan IAPS Pelayanan Administrasi Pertanahan
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Senin, 28/09/2026 •
 
Kanal Pengaduan Ombudsman Kalimantan Barat

PONTIANAK - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melalui Keasistenan Pemeriksaan Laporan, pada tahun 2026 melakukan Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) mengenai Pelayanan Administrasi Pertanahan oleh Kelurahan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, dalam rilis tertulisnya mengatakan bahwa terdapat tiga hal yang menjadi dasar dilakukannya IAPS dengan tema Pelayanan Adminnistrasi Pertanahan Oleh Kelurahan. Pertama, sebagaimana Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, bahwa tugas Ombudsman yaitu melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Berdasarkan data penerimaan Laporan Masyarakat di Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat dalam rentang waktu tahun 2025 s.d 2026, masih ditemukan permasalahan mengenai pelayanan administasi pertanahan oleh Kelurahan terkait registrasi Surat Pernyataan Tanah, registrasi Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah dan/atau registrasi Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan, yang mana permasalahan sersebut menjadi kendala bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan publik di Kantor Pertanahan terutama pada pelayanan pendaftaran tanah pertama kali.

Dan dalam rangka memastikan pelayanan publik diberikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka Ombudsman Kalbar pada tahun 2026 melakukan IAPS mengenai Pelayanan Administrasi Pertanahan Oleh Kelurahan dengan tujuan agar masyarakat memiliki perlindungan hukum, kepastian standar dan operasional prosedur (persyaratan, waktu, biaya, sistem, dan lainnya) terkait dengan pelayanan administrasi pertanahan di kelurahan.

"Bahwa kepastian dalam pelayanan publik itu sangat penting agar masyarakat tidak dipimpong sana sini, agar masyarakat tidak mengalami kerugian dalam pelayanan publik baik kerugian materiil maupun immaterial. Karena kepastian itu penting, maka negara menghadirkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang harus dipatuhi oleh penyelenggara pelayanan publik", Ujar Tariyah.

Tariyah menambahkan, bahwa lokus IAPS tahun 2026 adalah Kota Pontianak dan Kota Singkawang, dengan mengambil beberapa sampel kelurahan yang ada pada dua kota dimaksud.

"IAPS ini sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Ombudsman, memiliki beberapa tahapan pelaksanaan. Tahapan awal IAPS adalah pengumpulan informasi awal mengenai substansi yang akan dikaji. Atas hal itu, kami harus melakukan koordinasi dan pengumpulan informasi awal terlebih dahulu bersama Kantor Pertanahan Kota Singkawang, Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Kecamatan, dan beberapa Kelurahan yang menjadi sampel IAPS. Semoga sebelum menutup tahun 2026 semua tahapan IAPS sudah selesai dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dalam pelayanan publik", Ujar Tariyah menutup rilisnya. (ORI-Kalbar)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...