Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong Inisasi Kerja Sama dengan Ombudsman RI Kalimantan Selatan

Banjarmasin - Dalam rangka memperkuat pelayanan publik, Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong menginisiasi untuk kerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Dihadiri oleh Ketua Komisi I H. Supriani, Wakil Ketua Komisi I Hj. Rini Irawanty, dan jajaran Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong, tujuan kunjungan tersebut dilaksanakan guna berkoordinasi dan konsultasi untuk membangun sinergitas pengawasan pelayanan publik khususnya di Kabupaten Tabalong. (05/01/2023)
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong dan jajaran menyampaikan beberapa isu permasalahan pelayanan publik, yang menjadi sorotan DPRD di Kabupaten Tabalong. Atas isu pelayanan publik tersebut, DPRD Kabupaten Tabalong mengharapkan adanya kerja sama untuk percepatan penyelesaian laporan, termasuk pengaduan yang disampaikan publik ke Ombudsman RI, tujuannya untuk mempercepat penyelesaian pengaduan pelayanan publik serta meningkatkan komitmen perbaikan pelayanan, bagi Instansi pelayanan publik di Kabupaten Tabalong yang lebih baik. Bentuk kerja sama dimaksud, dengan koordinasi tindaklanjut laporan di Ombudsman RI yang turut terinformasikan kepada DPRD Kabupaten Tabalong.
Menyambut maksud tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman menyampaikan bahwa tugas pokok Ombudsman RI selain menindaklanjuti laporan masyarakat, juga turut melakukan pencegahan maladministrasi, termasuk membangun kerjasama dengan mitra pengawasan salah satunya Dewan Perwakilan Rakyat khususnya di Daerah.
Turut terlibatnya DPRD dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan pelayanan publik, sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, selaku pengawas eksternal, hal ini tentu akan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang baik, melalui koordinasi tindaklanjut laporan maupun program edukasi pencegahan maladministrasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Sehingga dapat mendorong penyelesaian laporan masyarakat secara efektif dan efisien, serta hasilnya dapat dirasakan oleh penerima layanan. Selain itu, tindak lanjut laporan masyarakat di Ombudsman RI dilakukan secara gratis tidak dipungut biaya, guna menjamin kemanan pelapor dalam keadaan tertentu, identitas terlapor dapat dirahasiakan dengan tujuan menemukan solusi perbaikan layanan yang berdampak kepada penyelenggara layanan dan pengguna layanan.
Menutup pertemuan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan, bahwa Ombudsman siap mendukung dan menjalin kerjasama dengan DPRD Kabupaten Tabalong, guna mewujudkan pelayanan publik yang baik, akuntabel, dan bebas maladministrasi di Bumi Saraba Kawa.








