Kitong Anti-Maladministrasi, Ombudsman Papua Tingkatkan Partisipasi Publik

JAYAPURA - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua menggelar Diskusi Publik Kitong Anti-Maladministrasi (KAM) bersama Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi di Hotel Horison Kotaraja, Senin (15/12/2025). Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pelayanan publik sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam mencegah praktik maladministrasi.
Diskusi dibuka dengan pemaparan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua, Yohanes B.J. Rusmanta, yang menekankan pentingnya pelayanan publik sebagai hak dasar masyarakat. Ia menyampaikan bahwa pelayanan publik merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada warga negara yang harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Pelayanan publik merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara dan harus dilaksanakan secara adil, transparan, serta sesuai prosedur yang berlaku," jelas Yohanes.
Ia menambahkan, penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat berujung pada tindakan maladministrasi hingga pengabaian kewajiban hukum oleh penyelenggara layanan. Maladministrasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, dan pelayanan yang tidak profesional, yang pada akhirnya merugikan masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman dan pengawasan bersama menjadi hal yang sangat penting.
Yohanes juga menegaskan bahwa keberanian masyarakat untuk peduli dan melaporkan dugaan maladministrasi merupakan langkah awal dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik. Melalui laporan masyarakat, Ombudsman dapat melakukan pengawasan dan mendorong instansi terkait untuk melakukan perbaikan serta menjalankan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Provinsi Papua, Fernandes J.P. Bonay, menyampaikan komitmen Ombudsman RI dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Ia juga mengapresiasi kerja sama seluruh pihak dalam mengawal pelayanan publik.
"Dalam menangani kasus maladministrasi, Ombudsman RI berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan mengapresiasi kerja sama semua pihak dalam mengawal pelayanan publik," ujar Fernandes.
Melalui kegiatan ini, Ombudsman RI Provinsi Papua berharap masyarakat semakin memahami hak dan perannya dalam mengawasi pelayanan publik serta aktif berkontribusi dalam mencegah dan melaporkan maladministrasi di berbagai sektor pelayanan publik.








