Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Darius Beda Daton Minta Jangan Hukum Pasien

POS KUPANG.COM, KUPANG -- "Kami minta supaya BPJS Kesehatan Cabang Kupang tidak menghukum pasien hanya karena kesalahan yang dilakukan Rumah Sakit (RS) Siloam Kupang."
Demikian Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, S.H, Selasa (2/1/2018), mengenai pemutusan kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan RS Siloam Kupang per 1 Januari 2018.
Di Nusa Tenggara Timur (NTT), kata Darius, hanya ada dua rumah sakit Tipe B yakni RS Siloam Kupang dan RSU Prof. Dr. WZ Johannes Kupang. Oleh karena itu perlu pertimbangkan lagi pemutusan kerja sama tersebut.
Darius mengatakan, pascapemutusan kerja sama itu, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Kupang dan manajemen RS Siloam Kupang untuk membahas masalah tersebut. Salah satu poin yang menjadi perhatian, yakni BPJS Kesehatan Cabang Kupang agar tidak mengabaikan kebutuhan pasien yang butuh perawatan.
"Karena itu sangat tidak adil bagi warga NTT yang setiap bulan membayar premi yang sama dengan warga provinsi lain ke BPJS, tetapi fasilitas kesehatan di NTT sangat terbatas sehingga premi kita hanya dinikmati warga yang tinggal di Pulau Jawa yang fasilitasnya sangat lengkap," tegas Darius.
Darius mengingatkan manajemen BPJS Kesehatan menpertimbangkan dampak pemutusan kerja sama dengan RS Siloam Kupang. Dampaknya, lanjut Darius, terutama bagi pasien cuci darah, bedah syaraf dan bedah urologi.
"Saya minta supaya dipertimbangkan lagi, khusus pada pasien bedah urologi, yang hanya bisa dilayani di RS Siloam. Jika pemutusan kerja sama ini diberlakukan, maka pasien yang hendak bedah urologi tidak bisa dilayani. Sedangkan cuci darah dan bedah syaraf bisa di RSU WZ Johannes Kupang," katanya.
"Karena itu sangat tidak adil bagi warga NTT yang setiap bulan membayar premi yang sama dengan warga provinsi lain ke BPJS, tetapi fasilitas kesehatan di NTT sangat terbatas sehingga premi kita hanya dinikmati warga yang tinggal di Pulau Jawa yang fasilitasnya sangat lengkap," tegas Darius.
Darius mengingatkan manajemen BPJS Kesehatan menpertimbangkan dampak pemutusan kerja sama dengan RS Siloam Kupang. Dampaknya, lanjut Darius, terutama bagi pasien cuci darah, bedah syaraf dan bedah urologi.
"Saya minta supaya dipertimbangkan lagi, khusus pada pasien bedah urologi, yang hanya bisa dilayani di RS Siloam. Jika pemutusan kerja sama ini diberlakukan, maka pasien yang hendak bedah urologi tidak bisa dilayani. Sedangkan cuci darah dan bedah syaraf bisa di RSU WZ Johannes Kupang," katanya.
Darius menyebut beberapa hal yang disepakati saat pertemuan bersama Ombudsman NTT dengan BPJS Kesehatan dan RS Siloam, yakni agar pasien RS Siloam tetap dilayani melalui mekanisme rujukan parsial.
"Rujukan parsial ini dimaksudkan bahwa pasien daftar di RSU WZ Jahannes Kupang lalu dirujuk kembali ke RS Siloam," jelasnya.
Darius mengatakan, ia pernah menghubungi Dirut BPJS, dan Dirut BPJS Kesehatan telah memberi klarifikasi antara lain, terkait permasalahan di RS Siloam Kupang, Kantor Cabang BPJS Kesehatan telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan RS Siloam membahas masalah tersebut.
"Jawaban yang kami peroleh dari Dirut BPJS Kesehatan bahwa ada keluhan yang berulang berupa biaya serta beberapa hal terkait kecurangan dan tidak adanya progress perbaikan. Berdasarkan hal itu diminta Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk sementara tidak diperpanjang untuk melihat perbaikan dan komitmen RS Siloam," kata Darius.
Komisi V DPRD Provinsi NTT sudah menggelar rapat dengar pendapat terkait pemutusan hubungan kerja sama BPJS Kesehatan dengan RS Siloam Kupang, Kamis (28/12/2017) lalu.
Hadir dalam pertemuan yang dipimpin Jimmi Sianto, S.E, M.M itu, Direktur RSU Prof. WZ Johannes Kupang, drg. Domi Mere, Direktur RS Siloam Kupang, dr. Hans Lie, Kepala BPJS Kesehatan, Subkhan, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, S.H dan dr. Yosi dari Dinkes NTT.
Saat itu, drg. Domi Mere menyebutkan pasien cuci darah di rumah sakit yang dipimpinnya mencapai 115 orang. Petugas medis yang melayani pasien cuci darah harus bekerja ekstra.
"Pemutusan kerja sama antara BPJS Kesehatan dan RS Siloam, otomatis pasien cuci darah yang memegang BPJS dari Siloam akan ke RSU Johannes," kata Domi.
Diakuinya, petugas di bagian cuci darah sudah mengeluhkan hal itu. "Ada petugas dari ruang cuci darah datang selamat Natal ke rumah saya dan mengeluh. Kalau terjadi kondisi itu maka mereka yang bertugas di cuci darah bisa pulang subuh," katanya.
Dokter Domi yang juga menjabat Ketua Persi NTT berharap masalah ini segera berakhir. "Kita sudah koordinasi agar kedua pihak (BPJS Kesehatan dan RS Siloam) segera cari solusi," ujarnya. (yel)








