• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT : Penonaktifan BPJS Tidak Pantas Dilimpahkan Kepada Masyarakat
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Senin, 02/11/2020 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, Senin, 02/10/2020.

POS-KUPANG.COM | KUPANG- Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menegaskan bahwa, jika ada upaya untuk menonaktifkan peserta BPJS yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak sesuai dengan sistem.

"Jika itu terjadi bukan karena kesalahan dia (pemegang kartu BJPS) itu menurut hemat saya tidak semestinya ditimpahkan pada pemeganga kartu," ujarnya ketika ditemui POS-KUPANG.COM, Senin, 02/10/2020.

Penonaktifan BPJS, menurut Darius dapat dilakukan jika pihak pemegang kartu atau penerima upah belum membayar iuran BPJS.

Ia menambahkan, terkait hal ini telah ada regulasi yang mengaturnya. Namun, apabila penyebabnya adalah NIK yang eror, diakibatkan oleh, sistem di Dukcapil atau kekeliruan dari pihak BPJS, hal itu tidak pantas ditimpahkan kepada warga pemegang kartu BPJS.

Dikatakan Darius, pada saat pendaftaran awal jika NIK pemegang kartu BPJS tidak sesuai atau eror semestinya hal tersebut telah dideteksi lebih awal.

Khususnya di Indonesia sendiri, ada beberapa persoalan mendasar terkait eror data untuk NIK.

Mengenai ketidaksesuaian NIK pada data BPJS yang baru diketahui setelah warga memiliki kartu, Darius menjelaskan bahwa, persoalan tersebut tidak hanya pada pihak BPJS tetapi juga Depdagri dalam hal ini pihak Dispenduk sendiri.

"Jadi persoalan ini perlu didiskusikan dengan pihak Dispenduk setempat. Kira-kira apa solusinya," ungkapnya

Lebih lanjut dikatakan Darius, keputusan paling tepat bukanlah penonaktifan tetapi pihak BPJS melakukan koordinasi dengan pihak Dispenduk. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)


Penulis: Dionisius Rebon

Editor: Rosalina Woso





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...