Kepala Ombudsman Kalbar Minta Kepala Daerah Perhatikan Pelayanan Publik

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -  Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyerahkan dan menyampaikan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik pemerintah daerah dan penyerahan penghargaan UPP Saber Pungli Provinsi Kalimantan Barat di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (7/2/2019).
Acara penyerahan dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan UPP Saber Pungli Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan dihadiri sejumlah kepala daerah di Kalbar, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar, unsur Wakapolres se-Kalbar dan unsur lainnya.
Adapun hasil penilaian kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentangPelayanan Publik Tahun 2018 yakni kepatuhan tinggi atau zona hijau diraih oleh Kabupaten Sanggau dengan nilai 89,55 dan Kabupaten Sambas nilai 88,91.
Tingkat kepatuhan sedang atau zona kuning didapat oleh Kabupaten Sekadau nilai 78,12, Pemprov Kalbar nilai 67,99, Kabupaten Mempawah 65,61 dan Kabupaten Landak 53,55.
Sementara itu, tingkat kepatuhan rendah atau zona merah diraih Kabupaten Sintang nilai 42,07, Kabupaten Bengkayang nilai 39,24 dan Kabupaten Melawi 29,73.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Agus Priyadi meminta perbaikan nyata terhadap kepatuhan standar pelayanan publik. Terutama bagi daerah-daerah yang telah beberapa kali dilakukan penilaian tapi belum masuk kategori hijau hingga kini.
"Harus ada langkah nyata dan perhatian kepala daerah agar bisa mendapatkan nilai baik dan masuk zona hijau," ujarnya.








