• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kepala Ombudsman Gorontalo Bicara Pelayanan Publik BPS Kota Gorontalo
PERWAKILAN: GORONTALO • Kamis, 11/12/2025 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Muslimin B Putra (Sumber: Humas Perwakilan)

Gorontalo - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra diundang menjadi pembicara pada kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang berlangsung di Hulathalo Ballroom Kota Gorontalo, Kamis (11/12/2025). Topik yang dibawakan adalah Optimalisasi Pelayanan Publik di BPS Kota Gorontalo. Turut hadir pembicara lain pada diskusi panel dari Bappeda Kota Gorontalo.

"Secara filosofis, ada tiga fungsi utama kehadiran negara yakni memberikan pelayanan publik, memberikan perlindungan kepada masyarakat dan pembangunan sarana dan prasarana. Dalam kaitan dengan pelayanan publik, ada tiga juga jenis pelayanan yang diselenggarakan pemerintah yakni pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik dan pelayanan administratif," ucap Muslimin.

"Dalam konteks pelayanan publik, dikenal istilah konsep maladministrasi. Maladministrasi intinya adalah pelanggaran terhadap pelayanan publik baik berupa perbuatan melawan hukum, termasuk pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan penyelenggara negara yang menimbulkan kerugian material maupun immaterial bagi masyarakat atau orang perorang" pungkas Muslimin.

Selanjutnya Muslimin mengatakan bahwa pada 2024 lalu, potret maladministrasi di Gorontalo sebagian besar berupa penyimpangan prosedur sebesar 31%, kemudian maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan sebanyak 25%, lalu maladministrasi berupa penundaan berlarut 17%, maladministrasi berupa tidak kompeten 7% serta penyalahgunaan wewenang 7%. 

"Terkait pelayanan publik yang diselenggarakan oleh BPS terdapat empat jenis pelayanan seperti yang tercantum pada website BPS. Keempat jenis layanan tersebut adalah layanan konsultasi statistik, layanan rekomendasi statistik, layanan perpustakaan dan layanan penjualaan data statistik. Keempat jenis layanan diatas disebut layanan statistik terpadu. Khusus untuk layanan penjualan data statistik hanya diselenggarakan pada tingkat kantor BPS Provinsi dan BPS Pusat. Terkait layanan penjualan data, harus jelas standar layanannya seperti dasar hukumnya dan apa ada PNBP-nya " ujar Muslimin.

Pada akhir pemaparannya, Muslimin mengatakan bahwa ada tiga rekomendasi pelayanan publik ke depan termasuk pada kantor BPS yaitu mendorong pemenuhan standar pelayanan publik, mendorong budaya pelayanan prima, dan mendorong inklusifitas dan pemerataan pelayanan publik.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...