• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kemenkumham Sumbar koordinasi dengan Ombudsman dan Polda untuk benahi kinerja
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Rabu, 22/01/2020 •
 
Foto bersama usai kegiatan koordinasi yang digelar di Kantor Wilayah Hukum dan HAM, di Padang, Selasa (21/1). (ANTARA/FathulAbdi)

Padang, (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar), koordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat serta Polda daerah setempat untuk membenahi kinerja.

"Kegiatan koordinasi digelar untuk menghimpun tentang apa saja yang harus kami benahi, baik di pemasyarakatan ataupun Imigrasi," kata Kakanwil Kemenkumham Sumbar Suharman, di Padang, Selasa.

Hal itu dikatakannya usai menggelar kegiatan koordinasi yang menghadirkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani, dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Ma'mun.

Koordinasi diikuti oleh seluruh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) yang ada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Kepala Ombudsman Sumbar yang didampingi asisten menyampaikan materi terkait pelayanan publik."Berdasarkan temuan dan laporan yang kami terima masih da sejumlah hal yang mesti dipenuhi untuk meningkatkan pelayanan publik, baik di imigrasi atau pemasyarakatan," katanya.

Untuk pemasyarakatan, pihak Kemenkumham Sumbar didorong untuk memenuhi beberapa kebutuhan seperti persoalan air bersih, kesehatan, dan penanganan untuk warga binaan ODA.

Ia juga mendorong agar Unit Pelaksana Teknis (UPT) membuat sarana pengaduan internal seperti yang sudah ada di Kantor Kanwil Kemenkumham.

"Kami mengapresiasi sistem pengaduan internal yang ada di Kantor Kanwil, tapi di UPT belum ada, ini yang harus didorong," katanya.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Ma'mun mengatakan kegiatan itu adalah bagian dari menciptakan sinergitas antar penegak hukum.

Demi mengantisipasi serta membebaskan Lapas yang ada di Sumbar dari permasalahan narkoba.

Sedangkan Suharman menegaskan pihaknya tidak akan menolerir setiap permasalahan terkait narkoba.

"Komitmen kami jelas, dan kami tidak akan melindungi entah itu bandar, kurir, pemakai, dan lainnya. Ketika penegak hukum ingin melakukan penindakan maka akan difasilitasi," katanya. (*)

Pewarta : Fathul Abdi
Editor: Mukhlisun
COPYRIGHT © ANTARA 2020


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...