• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kemendikbud Periksa Disdikbud Lampung, Sulpakar Bungkam
PERWAKILAN: LAMPUNG • Rabu, 11/07/2018 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ El Shinta

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menyatakan, penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Provinsi Lampung banyak yang belum sesuai regulasi.

Hal itu berdasarkan hasil monitoring PPDB tahun pelajaran 2018/2019 di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang dilakukan secara acak.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menerangkan PPDB 2018/2019 mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2018.

"Di dalamnya mengatur PPDB, khususnya terkait zonasi. Pada Pasal 16 Permendikbud tersebut dijelaskan beberapa mekanisme proses penerimaan PPDB," ungkap Nur Rakhman, Rabu (11/7/2018).

Pertama, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90 persen. Ini dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Kedua, jalur prestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Ketiga, jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus, meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik, atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Namun sangat disayangkan pelaksanaan PPDB di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Lampung masih banyak yang belum sesuai Permendikbud tersebut. Masih ada yang melaksanakan penerimaan melalui jalur zonasi hanya 75 persen dari seharusnya minimal 90 persen.

"Selain itu, tahun ini kami juga menemukan jalur mandiri sebanyak 5 persen, ditambah penarikan sumbangan pengembangan institusi (SPI) dengan nilai yang ditentukan satuan pendidikan dan komite sekolah. Khususnya SMA/SMK," beber Nur Rakhman.

Dia mengaku belum mengetahui dasar hukum yang digunakan karena jalur mandiri ini hanya berdasarkan petunjuk teknis (juknis) PPDB SMA Provinsi Lampung 2018/2019. Juknis dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lampung, Sulpakar.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung juga mendapatkan informasi sudah dilakukan pemeriksaan oleh Irjen Kemendikbud. Untuk itu, mereka akan memonitor bagaimana hasil pemeriksaan Irjen tersebut. Yakni berkoordinasi kepada Ombudsman RI pusat dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Sayang hingga berita diturunkan, Sulpakar belum memberi jawaban. Meskipun nomor WhatsApp-nya 08129746xxxx aktif, dia tidak menanggapi upaya konfirmasi wartawan media ini. (*)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...