• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kembali Tergenang, Ombudsman Datangi Otoritas Bandara Supadio
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Rabu, 17/01/2018 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Barat meninjau langsung situasi Bandara Supadio pada saat terjadi genangan akibat hujan (Foto Imam Munandar/Asisten Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat

Dipimpin langsung Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Barat, bertempat di Ruang Rapat    PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Supadio  diakukan dialog dengan Executif General Manager PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Supadio,  Jon Mukhtar Rita dan jajaran, (14/1). Rebo Marsorejo sebagai Pelapor dan didampingi tujuh orang perwakilan masyarakat hadir juga dalam dialog dimaksud tersebut.

Di hadapan Kepala Perwakilan Ombudsman dan warga yang hadir, pihak PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Supadio menyampaikan bahwa Bandara Supadio harus selalu dalam kondisisecure atau steril demi keselamatan dan keamanan. Oleh karena itu, masyarakat tidak diperkenankan untuk menjebol pagar batas bandara.

 

Selama ini hubungan antara PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Supadio dan warga sekitar cukup baik. Mereka memiliki Program Bina Lingkungan dengan anggaran sekitar Rp 1 miliar tiap tahun dan Program Kemitraan sekitar Rp 2 miliar pertahun.

"Harapan masyarakat di Dusun Mulyorejo dan Sidomulyo terkait peningkatan kesejahteraan melalui pertanian dan peternakan diakomodir oleh pihak PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Supadio melalui dua program ini," ujar Jon Mukhtar.

Terkait antisipasi banjir yang dapat mengganggu operasional penerbangan,               PT. Angkasa Pura II (Persero) telah melakukan beberapa tindakan, antara lain; Peningkatan Runway bandara setinggi 20 cm; Pembuatan stelling basil untuk menampung luapan air; Rekondisi saluran air dari lebar 9 m menjadi 12 m; Memindahkan genangan air dengan menggunakan pompa air; dan koordinasi dengan Fakultas Teknik Untan terkait kajian dan solusi banjir.

 

Berdasarkanpemeriksaan lapangan di Bandara Supadio, ditemukan beberapa temuan, antara lain: Pihak PT. Angkasa Pura II (persero) sedang memompa air agar tidak masuk runway bandara supadio; Pihak Pihak PT. Angkasa Pura II (persero) telah merekondisi parit/drainase yang berada dalam bandara. Kondisi saluran drainase/parit tersebut dalam keadaan lancar (tidak tersumbat); Posisi permukaan air banjir yang berada di luar bandara (Dusun Mulyorejo dan Sidomulyo) sama dengan parit di dalam bandara.

Beberapa parit yang sebagiannya juga berada di luar perimeter bandara yang keadaannya belum diketahui sehingga harus diperiksa hingga ke Sungai Kapuas yang merupakan daerah kewenangan Pemkab Kubu Raya, Pemprov Kalimantan Barat dan bahkan Pemerintah Pusat, yaitu: Parit Gertak Kuning, Parit Jepang (dalam komplek Danlanud) dan Parit Keramat.

 

Menurut Pelapor, parit di luar bandara keadannya kini menyempit. Banyak bangunan liar yang berada di atas wilayah sungai. Hal ini menyebabkan air tergenangi bandara dan tempat tinggal masyarakat Dusun Mulyorejo dan Sidomulyo. Dalam dokumen Grid Map Bandara Supadio, Parit Gertak Kuning, Parit Seruat dan parit kecil lain yang melalui bandara, tidak terpetakan. Padahal saluran ini penting untuk menjaga aliran air menuju Sungai Kapuas. Selain itu belum tampak rencana ganti drainase Parit Jepang yang telah ditimbun.

 

Berdasarkan fakta dan temuan di lapangan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menilai genangan air tersebut tidak disebabkan oleh pagar beton batas bandara sebagaimana yang disampaikan Pelapor, tetapi terdapat berbagai faktor penyebab lainnya. Oleh karena itu perlu penanganan komprehensif yang melibatkan pihak terkait yaitu Pemkab Kubu Raya, Pemprov Kalimantan Barat dan Pemerintah Pusat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Barat menyarankan agar segera dibuat embung kolam atau kolam di kawasan bandara. Selain itu perlu penataan dan penertiban kawasan luar bandara, terutama bangunan liar yang mengganggu saluran air parit/drainase Parit Gertak Kuning, Parit Jepang, Parit Keramat, Parit Seruat.

"Perlu penyuluhan kepada masyarakat tentang aturan pendirian bangunan. Juga  jangan membuang sampah sembarangan," ujar Agus Priyadi.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...