• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kembali Dilibatkan dalam Sosialisasi PTSL, Ombudsman Sulbar Sampaikan 3 Pesan Ini
PERWAKILAN: SULAWESI BARAT • Rabu, 26/01/2022 •
 

Mamuju - Dalam mewujudkan pelayanan publik dan mencegah maladministrasi pada pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat menghadiri Sosialisasi dan Dialog Pelaksanaan PTSL yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju di Grand Maleo Hotel pada Selasa (25/1/2022).

Merespon tujuan Kantor Pertanahan Mamuju pada kegiatan ini, Ombudsman RI mengatakan bahwa pihaknya mulai aktif menyampaikan kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan program PTSL untuk mendapat sertifikat tanah, sehingga ke depan tidak ada lagi permasalahan pertanahan yang timbul.

Hal itu disampaikan Asisten Ombudsman RI, Sekarwuni Manfaati usai hadir sebagai narasumber bersama Kepolisian Resort Mamuju dan Kejaksaan Negeri di hadapan Bupati Mamuju dan Kepala Kantah Kabupaten Mamuju.

"Cukup banyak masyarakat yang melapor ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi berupa permintaan uang atau imbalan dan tidak memberikan pelayanan oleh Kepala Desa dalam pengurusan berkas PTSL. Hal tersebut sebenarnya karena masyarakat kurang memahami informasi terkait pengurusan PTSL," kata Sekar.

Sekarwuni berharap di tahun 2022, sebanyak 13 Desa/Kelurahan yang masuk program PTSL bisa saling melakukan koordinasi.

"Apabila ada masyarakat yang datang ke Ombudsman melapor terkait PTSL, selama itu tidak menyimpang dari peraturan, maka kami akan bantu koordinasi ke pihak terkait sehingga masyarakat dapat diberikan pemahaman terkait program PTSL ini. Jadi kita lebih ke jalur koordinasi," tambahnya.

Di akhir materi, Sekar menyampaikan 3 pesan di hadapan Kepala Desa, Lurah, dan Dusun Kabupaten Mamuju yang hadir agar Kantah Kabupaten Mamuju dapat meningkatkan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat terkait kegiatan PTSL, pengadaan informasi atau standar pelayanan, baik di kantor pertanahan, desa/kelurahan terkait alur dan prosedur program PTSL termasuk biaya yang dibebankan ke masyarakat yang telah disepakati bersama, serta pengelolaan pengaduan internal dengan menugaskan pengelola yang kompeten.

Selanjutnya ia berpesan kepada masyarakat agar menyampaikan keluhan atau aduan kepada Ombudsman jika menemukan adanya tindakan maladministrasi dalam pelaksanaan program PTSL.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...