Keluhkan Layanan Masyarakat, Laporkan Ke Ombudsman

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ombudsman perwakilan Provinsi Riau mengimbau kepada masyarakat Riau untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran administrasi terkait pelayanan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman wilayah Riau Ahmad Fitri. Menurutnya masyarakat harus berperan aktif dalam mengawasi setiap pelayanan masyarakat karena itu merupakan hak masyarakat.
"Masyarakat bisa mengadukan langsung ke website kita di ombudsman.go.id, sertakan laporan beserta dokumen pendukung seperti foto dan video," ungkap Ahmad Fitri, Selasa, 7 Agustus 2018.
Sebelum melaporkan pelanggaran tersebut, masyarakat diingatkan Ahmad untuk mengadukan terlebih dahulu kepada Unit Pengaduan yang sudah disediakan oleh instansi tersebut.
"Setiap pelayanan masyarakat itu ada unit pengaduannya, masyarakat juga bisa melaporkan ke sana dan menembuskan laporan ke kita," tambah Ahmad.
Adapun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang akan dilakukan oleh Ombudsman adalah menerima laporan dan melakukan investigasi terhadap laporan tersebut.








