Kelangkaan Air Bersih di Kota Ambon, Ombudsman : Akibat Dari Hilangnya Kawasan Hutan Tangkapan Air di Kota Ambon

Ambon - Ombudsman RI Perwakilan Maluku melakukan investigasi langsung ke lokasi hutan lindung yang berada pada hutan soya kota Ambon pada hari Rabu (8/9/2021).
Kepala Ombudsman Maluku, Hasan Slamat mengatakan bahwa Ombudsman Maluku banyak menerima laporan masyarakat kota Ambon tentang kelangkaan air bersih, laporan yang masuk beragam yakni warga tidak dapat air, air mengalir menggunakan jadwal antara 3-4 hari, musim hujan air tidak bisa dikonsumsi karena bercampur dengan tanah, musim kemarau ketersediaan air berkurang dan masalah lainnya.
Selanjutnya dari persoalan-persoalan yang dilaporkan menunjukan bahwa ketersediaan air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat di kota Ambon telah berkurang dan sudah menjadi persoalan.
"Sesuai kewenangan Ombudsman, kami melakukan proses kajian cepat untuk menemukan potensi apa saja yang menjadi sumber masalah kelangkaan ketersediaan air bersih di kota Ambon," ucap Hasan.
Proses kajian dimulai dengan proses deteksi dini tentang persoalan apa saja yang menjadi penyebab kelangkaan air bersih di kota Ambon dugaan sementara adalah hutan Kota Ambon yang menjadi objek tangkapan air sudah mulai hilang sebagai akibat dari banyaknya pemukiman warga serta pembukaan lahan pertanian oleh masyarakat.
"Hari ini kami telah melihat secara langsung kondisi yang terjadi pada hutan lindung khususnya hutan soya, sebagian dari objek hutan lindung dan sekaligus hutan tangkapan air telah hilang dan beralih fungsi menjadi pemukiman warga dan aktivitas pertanian lainnya. Jika hal ini dibiarkan oleh pemerintah daerah maka ketersediaan air bersih akan berkurang. Hal ini secara langsung berdampak ketersediaan air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat Kota Ambon," lanjut Hasan.
Jika dilihat dari kewenangan Ombudsman, maka hal ini menimbulkan potensi maladministrasi terkait pelayanan air bersih di kota Ambon dikarenakan Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku belum memiliki kebijakan terkait perlindungan kawasan Hutan tangkapan air sebagaimana termuat dalam UU nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air yang pada pasal 8 disebutkan bahwa (1) Hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya oleh negara demi memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari.
Selanjutnya kondisi hutan saat ini memerlukan konservasi sebagaimana disebutkan dalam UU nomor 37 tahun 2014 pasal 22 ayat (5), tentang Konservasi Tanah dan air yakni Penataan kawasan di Kawasan Lindung yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota berupa penataan kawasan hutan resapan air. Jika hal ini tidak segera dilakukan penataan kawasan hutan Resapan air maka persoalan kelangkaan air bersih akan terjadi di Kota Ambon.
Hasan juga menyampaikan untuk menyikapi persoalan ini Ombudsman Maluku dalam waktu dekat akan melakukan serangkaian pemeriksaan secara mendalam dengan meminta informasi dari instasi terkait, Instansi Vertikal di Daerah, Pemda Provinsi Maluku maupun kota Ambon termasuk penyedia air yakni PDAM dan PT. Dream Sukses Airindo serta memintah infomasi dari masyarakat dan LSM yang khusus berpartisipasi terkait perlindungan hutan dan air. (ORP)
Oktavuri Rilien Prasmasari