• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kawal Zona Integritas Kemenkumham, Ombudsman Papua Barat: Tanpa Standar Baku, ZI Mustahil Terwujud
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Senin, 19/01/2026 •
 
Foto bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat bersama jajaran Pimpinan Kanwil Kemenkum Provinsi Papua Barat. dokhumasoripb

MANOKWARI - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Amus Atkana, menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas (ZI) mustahil dapat terwujud tanpa adanya standar pelayanan yang baku. Ia mengingatkan bahwa ZI bukan sekadar pemenuhan dokumen administratif, melainkan harus berdampak nyata pada perubahan budaya kerja dan kemudahan layanan bagi masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Amus Atkana saat hadir sebagai narasumber utama dalam agenda Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas (ZI) dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua Barat, Senin (19/1/2026).

"Tanpa standar pelayanan yang baku, Zona Integritas mustahil dapat terwujud. Kita bertujuan agar masyarakat benar-benar merasakan kemudahan layanan," tegas Atkana di hadapan jajaran Kemenkum Papua Barat.

Dalam paparannya, Atkana memberikan penguatan agar pembangunan ZI berjalan sesuai koridor pelayanan publik yang berkualitas. Ia menggarisbawahi empat poin krusial. Pertama, sebagai pengawas eksternal, Ombudsman RI memastikan ZI menjadi sarana pencegahan maladministrasi. Kedua, unit kerja harus mampu membuktikan penurunan angka pengaduan dan peningkatan integritas pegawai sebagai esensi dari Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Ketiga, Atkana menyoroti kepatuhan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009, di mana standar pelayanan-meliputi biaya, waktu, dan prosedur-wajib dipampang secara transparan. Terakhir, ia mendorong akselerasi pelayanan prima (service excellence) agar hak-hak masyarakat terpenuhi tanpa hambatan.

Adapun kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah ini diawali dengan suasana khidmat menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kementerian Hukum.

Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkit, menyambut baik masukan Ombudsman tersebut. Ia menyatakan bahwa penandatanganan ini adalah titik awal pertanggungjawaban instansi kepada publik yang fokus pada eksekusi nyata, bukan sekadar seremoni.

"Penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2026 ini adalah momentum bagi kita semua. Hal yang paling krusial adalah bagaimana implementasinya nanti; kita harus bisa jalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab," ujar Marlen.

Agenda strategis ini ditutup dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan lagu daerah Tanah Air Papua, menandai komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.(NT/ORI-Papbar)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...