Kawal Transparansi SPMB 2026 Ombudsman Kalbar Edukasi Publik Lewat Dialog Televisi

PONTIANAK - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat terus mengawal terwujudnya iklim transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027. Komitmen pengawalan layanan pendidikan dasar ini disuarakan secara masif oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, saat tampil sebagai narasumber utama dalam siaran langsung "Dialog Publik: SPMB 2026 Kota Pontianak, Transparan dan Objektif" di stasiun TVRI Kalbar, Senin (11/5/2026).
Dalam forum edukasi publik tersebut, Tariyah memaparkan bahwa fokus pengawasan Ombudsman terhadap pelaksanaan SPMB mencakup hulu ke hilir, mulai dari telaah payung regulasi hingga implementasi strategi pencegahan maladministrasi di lapangan. Ia menyoroti tiga unsur esensial yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara. Pertama, ketersediaan regulasi SPMB yang tegas dan berpedoman pada amanah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Kedua, keterbukaan informasi SPMB 2026 melalui media dan laman resmi yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Ketiga, kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) pelaksana yang kompeten.
"Transparansi dalam pelaksanaan SPMB sangat penting, namun harus diiringi dengan akuntabilitas agar seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan, berjalan adil, serta mampu meminimalisasi potensi maladministrasi," ujar Tariyah.
Menurutnya, SPMB merupakan sebuah ekosistem yang tidak dapat berdiri sendiri, sehingga membutuhkan dukungan serta pengawasan ketat dari berbagai pihak. Guna mengunci integritas pelaksanaan SPMB tahun 2026 ini, Ombudsman Kalbar memastikan akan turun memantau langsung proses seleksi ke sejumlah satuan pendidikan. Langkah pengawasan proaktif ini turut diperkuat dengan pembukaan Posko Pengaduan SPMB serta penerapan mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO) guna menindaklanjuti laporan keluhan masyarakat dengan segera.
Mengakhiri agenda dialog tersebut, Tariyah memberikan sejumlah imbauan strategis kepada masyarakat selaku orang tua calon murid. Sebagai langkah awal, ia meminta para orang tua untuk menentukan sekolah tujuan serta menetapkan jalur SPMB yang akan dipilih, apakah melalui jalur domisili, prestasi, mutasi, atau afirmasi. Masyarakat juga ditekankan untuk memahami Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB secara utuh, yang mencakup ketentuan teknis, persyaratan umum, hingga persyaratan khusus. Selain itu, pemahaman terhadap jadwal pelaksanaan dan kepastian kepemilikan akun bagi calon murid juga menjadi hal krusial jika SPMB dilaksanakan menggunakan metode daring.
Lebih lanjut, Tariyah mengingatkan pentingnya memastikan kelengkapan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil calon murid beserta orang tua agar sesuai dengan persyaratan. Ia menegaskan agar masyarakat senantiasa menjaga integritas dengan memastikan tidak melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan, seperti menggunakan data atau dokumen palsu/fiktif, memberikan suap, gratifikasi, dan berbagai bentuk kecurangan lainnya. Apabila masyarakat mengalami kendala selama proses pendaftaran, ia menyarankan agar segera berkoordinasi dengan pihak yang tepat, seperti petugas pengaduan atau help desk di sekolah maupun dinas terkait. Terakhir, jika terdapat permasalahan yang belum dapat diselesaikan dan membutuhkan penanganan yang lebih komprehensif, masyarakat dipersilakan untuk menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.(HN/ORI-Kalbar)








