Kawal Transparansi PMB 2026/2027, Ombudsman Bali Hadiri Sosialisasi Juknis PMB SMA/SMK Provinsi Bali

DENPASAR - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali mengambil langkah proaktif dalam mengawal transparansi dan keadilan proses Penerimaan Murid Baru (PMB) Tahun Pelajaran 2026/2027. Komitmen pengawasan sejak dini ini diwujudkan melalui kehadiran langsung tim Ombudsman dalam agenda Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) PMB jenjang SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali di Ruang Rapat Sidang Jana Kerthi, Selasa (28/4/2026).
Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Dewa Ayu Tismayuni,menyampaikan komitmen lembaganya dalam mengawal pemenuhan hak dasar pendidikan masyarakat.
"Proses Penerimaan Murid Baru yang transparan dan akuntabel merupakan langkah awal untuk mencegah maladministrasi pada sektor pendidikan. Ombudsman hadir untuk memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan yang sama dalam akses pendidikan, tidak ada diskriminasi ras, suku, maupun taraf ekonomi keluarga," tegas Dewa Ayu.
Dengan pengawasan yang optimal dan pelaksanaan yang sesuai ketentuan, diharapkan PMB Tahun Pelajaran 2026/2027 di Provinsi Bali dapat berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik.
Dalam sosialisasi tersebut, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 394/03-A/HK/2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru SMA/SMK Tahun Pelajaran 2026/2027. Kebijakan ini mengacu pada berbagai regulasi nasional dan daerah, termasuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, serta regulasi daerah terkait pembangunan pendidikan di Bali.
Pada pelaksanaan PMB tahun ini, tetap diberlakukan empat jalur penerimaan, yaitu jalur afirmasi, jalur mutasi, jalur prestasi, dan jalur domisili. Salah satu poin penting dalam kebijakan tahun yaitu penguatan jalur prestasi melalui penambahan sub jalur berupa Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu indikator seleksi.
Selain itu, sistem SPMB juga mengatur pembagian satuan pendidikan menjadi tiga kategori, yaitu SMA Kategori A, SMA Kategori B, dan SMK, yang didasarkan pada tingkat minat masyarakat terhadap sekolah. Pembagian kategori ini berdampak pada perbedaan persentase kuota di masing-masing jalur penerimaan. Secara umum, komposisi kuota menunjukkan bahwa SMA Kategori A didominasi jalur prestasi sebesar 50%, diikuti jalur domisili 25%, afirmasi 20%, dan mutasi 5%. Sementara itu, pada SMA Kategori B, jalur domisili memiliki porsi lebih besar yaitu 35%, diikuti jalur prestasi 40%, afirmasi 20%, dan mutasi 5%. Adapun pada jenjang SMK, jalur prestasi mendominasi hingga 75%, dengan jalur domisili sebesar 8%, afirmasi 15%, dan mutasi 2%
Khusus pada jalur afirmasi, kebijakan tetap memberikan ruang bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu serta penyandang disabilitas sebagai bagian dari upaya pemerataan akses pendidikan. Sementara itu, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena penugasan orang tua maupun anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tua mengajar.
Penerapan berbagai jalur tersebut diharapkan dapat mendorong pemerataan akses dan kualitas pendidikan di Bali. Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk menciptakan keseimbangan pembangunan sumber daya manusia, serta menghasilkan individu yang adaptif dan kompetitif agar mencapai SDM Bali unggul. (ORI-Bali)








