Kawal Tata Kelola Perizinan, Ombudsman Papua Barat Buka Gerai Pengaduan di Raja Ampat

WAISAI - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat mengambil langkah proaktif untuk memperluas dan mempermudah akses pengaduan masyarakat di wilayah kepulauan. Upaya jemput bola keluhan warga ini direalisasikan melalui pembukaan gerai layanan Ombudsman On The Spot (OOTS) yang dipusatkan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Raja Ampat, Kamis (30/4/2026).
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman Papua Barat, Yunus Kaipman, memaparkan bahwa inisiatif turun lapangan ini bertujuan untuk menghadirkan lembaga pengawas negara lebih dekat dengan masyarakat. Langkah ini difokuskan untuk mempermudah warga dalam menyampaikan laporan atau keluhan terkait potensi dugaan maladministrasi pada penyelenggaraan layanan dasar.
"Ombudsman dalam tugasnya harus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat guna mendengar dan menerima langsung aduan dari masyarakat terkait pelayanan publik pada suatu instansi atau dinas tertentu," ujar Yunus.
Lebih lanjut, Yunus menjelaskan bahwa pemilihan DPMPTSP sebagai lokus kegiatan didasari oleh peran krusial instansi tersebut sebagai urat nadi tata kelola perizinan di Raja Ampat. Kehadiran tim Ombudsman di lokasi tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai ruang konsultasi terbuka bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan, arahan, serta masukan saat mengakses layanan perizinan.
Melalui rangkaian pengawasan ini, Ombudsman Papua Barat terus mendorong jajaran aparatur untuk memacu standar mutu pelayanan publik pada sektor perizinan. Penciptaan iklim kerja birokrasi yang prima dinilai sangat esensial guna meminimalisasi segala bentuk tindakan maladministrasi yang berpotensi melahirkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Kabupaten Raja Ampat.
Keberlanjutan program jemput bola ini menjadi bukti nyata komitmen Ombudsman Papua Barat untuk terus menghadirkan fasilitas pengaduan yang mudah diakses, bergerak cepat, dan responsif. Langkah strategis ini menjadi instrumen pengawasan mutlak guna memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan secara bersih, transparan, dan berintegritas penuh. (EK/ORI-PB)








