• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kawal Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tingkat Desa, Ombudsman Kalbar Gelar OOTS di Kubu Raya
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Kamis, 14/05/2026 •
 
Ombudsman on the Spot di Desa Mekar Sari, Kab. Kubu Raya

PONTIANAK - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat mengambil langkah proaktif dalam memperkuat fungsi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik hingga menjangkau ke tingkat desa. Komitmen jemput bola ini direalisasikan melalui pelaksanaan kegiatan Ombudsman On The Spot (OOTS) yang dirangkaikan secara terpadu dengan agenda sosialisasi peran dan fungsi lembaga di Kantor Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, selama tiga hari beruntun sejak 11 hingga 13 Mei 2026.

Agenda strategis dalam rangkaian OOTS ini diikuti secara interaktif oleh puluhan warga yang terdiri atas jajaran Kepala Dusun, Ketua RW, Ketua RT, hingga anggota penggerak PKK Desa Mekar Sari. Dalam sambutan pembukanya, Kepala Desa Mekar Sari menyampaikan apresiasi penuh atas kepedulian dan kehadiran Ombudsman dalam mendekatkan layanan pengaduan kepada warganya.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang telah bersedia hadir di Desa Mekar Sari ditengah kesibukan dalam menangani berbagai laporan masyarakat. Kehadiran ini menjadi motivasi bagi masyarakat untuk lebih memahami hak-haknya dalam pelayanan publik," ujarnya.

Merespons antusiasme tersebut, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Marini, memaparkan bahwa program OOTS ini merupakan agenda rutin yang dieksekusi secara berkesinambungan sebagai wujud komitmen nyata dalam mencegah maladministrasi melalui pendekatan yang lebih inovatif di tengah masyarakat.

"Kegiatan Ombudsman On The Spot bukan sekedar menjemput keluhan warga terkait pelayanan publik, namun juga merupakan salah satu langkah bersama untuk terus meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat sebagai garda terdepan dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Pencegahan maladministrasi tidak bisa hanya dilakukan oleh Ombudsman, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat," jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, narasumber kegiatan, Mas Agus Aqil, menekankan korelasi yang sangat erat antara perbaikan tata kelola pelayanan publik dengan peningkatan taraf kesejahteraan warga. Ia menyoroti bahwa prinsip dasar layanan publik ini telah dijamin dengan tegas melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

"Perbaikan layanan publik berarti perbaikan kesejahteraan masyarakat. Karena pada akhirnya, pelayanan publik harus mampu menghadirkan kepastian hukum, kemudahan layanan, keterjangkauan, serta akuntabilitas penyelenggara negara," ujarnya.

Tingginya antusiasme warga terlihat dari intensitas dinamika diskusi dua arah terkait ragam persoalan pelayanan publik yang kerap dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Melalui pendekatan turun langsung ini, Ombudsman Kalbar berharap pemahaman masyarakat terhadap hak-hak pelayanannya semakin meningkat, sekaligus mampu memantik keberanian warga untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi penyelenggaraan tata kelola pemerintahan di lingkungannya masing-masing. (ORI-Kalbar)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...