Kawal Penilaian Layanan Publik, Ombudsman Kalbar Beri Pendampingan Pemkab Ketapang

PONTIANAK - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat kembali menunjukkan langkah pengawalan proaktifnya dalam mendorong perbaikan tata kelola birokrasi di daerah. Komitmen pendampingan ini diwujudkan melalui pelaksanaan evaluasi dan pembinaan persiapan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik bagi jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang yang dilangsungkan secara daring, Senin (20/4/2026).
Agenda strategis tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi lokus penilaian di lingkungan Pemkab Ketapang. Jajaran yang turut serta dalam pendampingan ini meliputi Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta RSUD dr. Agoesdjam.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, M. Rhida Rachmatullah, memaparkan urgensi kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi instrumen penilaian tahun 2026. Ia mendorong seluruh perangkat daerah untuk mematangkan persiapan data dukung, membenahi aspek-aspek layanan dasar, serta segera mengeksekusi catatan saran perbaikan yang telah diberikan Ombudsman sebelumnya.
Lebih lanjut, Rhida memberikan penekanan tegas bahwa proses penilaian ini tidak boleh hanya dimaknai sebagai ajang untuk mengejar angka atau opini semata. Evaluasi tahunan ini sejatinya merupakan instrumen strategis untuk menyempurnakan kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Dengan konsistensi perbaikan, masyarakat dapat benar-benar merasakan kehadiran layanan negara yang transparan dan terbebas dari jerat maladministrasi.
Merespons pendampingan intensif dari Ombudsman tersebut, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang, Christine Sintari Ellen, menyampaikan apresiasi tertingginya. Ia menilai sinergi pembinaan ini sangat krusial dan sejalan dengan target pemerintah daerah dalam memacu standar mutu pelayanan publik.
Sejalan dengan arahan Ombudsman, Christine memastikan bahwa Pemkab Ketapang menjadikan hasil evaluasi sebagai pijakan kuat untuk melakukan perbaikan tata kelola yang konkret di lapangan. Pihaknya optimistis, melalui pengawalan dan pendampingan melekat dari Ombudsman, kualitas pelayanan publik di Kabupaten Ketapang pada tahun ini akan semakin prima dan mampu menutup celah terjadinya penyimpangan administrasi. (ORI-Kalbar)








