Kawal Penerimaan Siswa Baru Tahun 2026, Ombudsman Papua Barat Pastikan Transparansi dan Keadilan

MANOKWARI - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat mengawal transparansi dan keadilan dalam pemenuhan hak pendidikan bagi masyarakat. Komitmen pengawasan tersebut diwujudkan dengan menghadiri sekaligus memberikan atensi khusus pada agenda Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Dinas Pendidikan di Aula SMA Negeri 2 Manokwari, Jumat (12/6/2026).
Dalam momentum tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Amus Atkana, menegaskan urgensi pelaksanaan SPMB yang harus tegak lurus pada regulasi. Ia memaparkan bahwa mekanisme penerimaan peserta didik baru telah diatur secara komprehensif mulai dari hierarki undang-undang hingga mengerucut pada Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan SPMB Kabupaten Manokwari Nomor 23 Tahun 2026.
"Kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat menjalankan SPMB sesuai ketentuan yang berlaku. Evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya harus menjadi bahan pembelajaran bersama agar berbagai persoalan yang pernah muncul tidak kembali terjadi pada tahun ini," kata Atkana.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa institusinya akan melakukan intervensi pengawasan melekat guna memitigasi potensi kecurangan dan memastikan tahapan penerimaan berjalan sesuai koridor tata kelola pelayanan publik yang prima.
"SPMB harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan bebas dari praktik maladministrasi. Kami juga mengingatkan agar tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun selama proses penerimaan murid baru berlangsung karena dapat merugikan masyarakat dan mencederai prinsip keadilan dalam memperoleh layanan pendidikan," tegas Atkana.
Merespons atensi dari lembaga pengawas eksternal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari, Pardjiyanti, mengapresiasi dukungan penuh Ombudsman dalam mengawal integritas pelaksanaan SPMB. Ia menyadari bahwa fungsi kontrol dari berbagai pihak merupakan elemen vital untuk menggaransi proses seleksi yang bersih dari penyimpangan.
"Kami berkomitmen melaksanakan SPMB sesuai regulasi yang telah ditetapkan. Seluruh sekolah negeri wajib mengikuti petunjuk teknis yang berlaku dan tidak diperbolehkan menambah rombongan belajar di luar ketentuan yang sudah ditetapkan," ungkap Pardjiyanti.
Melalui forum sosialisasi ini, Ombudsman Papua Barat menaruh harapan besar agar seluruh instrumen pendidikan memiliki persepsi dan pemahaman yang seragam mengenai landasan aturan main SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027. Sinergitas solid antara otoritas pemerintah daerah, satuan pendidikan, aparat pengawas, dan partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci penentu terwujudnya sistem penerimaan murid baru yang transparan, berkeadilan, dan bermuara pada peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Manokwari. (DCL/ORI - Papbar)








