• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kawal Pelayanan BBM, Ombudsman Gorontalo Tekankan Pengawasan Rantai Distribusi dan Transparansi Data
PERWAKILAN: GORONTALO • Kamis, 17/09/2026 •
 

GORONTALO - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor PT Pertamina Petra Niaga (Integrated Terminal/Fuel Terminal Gorontalo) pada Rabu (16/9/2026). Pertemuan ini ditujukan untuk pengawasan pelayanan publik dalam mengurai akar masalah antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU yang memicu keresahan warga Gorontalo.

Membuka pembahasan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra, mempertanyakan efektivitas pengawasan pelayanan publik pada rantai distribusi BBM bersubsidi. Muslimin menegaskan bahwa fenomena antrean panjang di lapangan harus dibedah berbasis data faktual, bukan sekadar asumsi.

"Hadirnya Ombudsman dalam isu ini adalah bagian dari fungsi pemantauan dan pengawasan pelayanan publik. Kami tidak ingin kesimpulan diambil hanya berdasarkan asumsi atau kepanikan semata, melainkan harus berbasis data faktual. Pengawasan yang objektif memerlukan korelasi mendalam antara ketahanan stok di depo, kuota SPBU, hingga pola realisasi penyaluran di lapangan," tegas Muslimin.

Muslimin menyoroti celah pengawasan pada sistem kendali transaksi di SPBU, khususnya penggunaan barcode serta potensi maraknya praktik pelangsiran BBM bersubsidi oleh oknum tertentu.

"Pengawasan pelayanan publik tidak boleh berhenti di operator SPBU saja. Apabila terdapat indikasi permainan atau penyalahgunaan di luar area SPBU, persoalan ini membutuhkan penanganan multidimensional. Oleh karena itu, sinergi pengawasan antara Ombudsman, Pertamina, Pemerintah Daerah, serta Aparat Penegak Hukum sangat krusial agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran," ungkap Muslimin merespons pola distribusi Pertamina.

Merespon penyampaian tersebut, Sales Branch Manager Sulutgo III Fuel PT Pertamina, Satria Syaputra Harahap langsung memberikan klarifikasi terkait kondisi riil ketersediaan BBM di depo. Ia harap masyarakat dan lembaga pengawas untuk membedakan antara stok di depo terminal dengan stok yang ada di tangki SPBU.

"Stok BBM di depo pada dasarnya mencukupi dan dalam kondisi aman. Namun, perlu kita bedakan antara kondisi stok di depo dengan kondisi stok pada masing-masing SPBU. Adanya antrean panjang di SPBU tidak serta-merta menggambarkan bahwa stok di depo dalam kondisi kosong," ungkap Satria.

Satria membeberkan bahwa fenomena antrean ini dipicu oleh pergeseran pola konsumsi masyarakat, di mana sebagian konsumen Pertamax beralih ke Pertalite akibat selisih harga, yang kemudian diperparah oleh aksi panic buying akibat isu kelangkaan. Selain itu, penyaluran BBM dari depo ke SPBU juga terikat oleh aturan kuota harian (Daily of Throughput/DOT) yang ditetapkan oleh regulator, sehingga pengiriman BBM ke SPBU tidak bisa dilepas tanpa batas.

Pihak Pertamina mengakui bahwa penindakan terhadap penyelewengan BBM bersubsidi di luar area SPBU memang membutuhkan peran dari lintas sektor baik penegak hukum maupun pemda.

"Apabila ditemukan pelanggaran di internal SPBU, kami tentu siap memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan. Namun, untuk penanganan aktivitas pelangsiran maupun penjualan ilegal di luar area SPBU, kami sangat membutuhkan dukungan pengawasan dari instansi terkait, Pemda, dan Aparat Penegak Hukum," timpal Satria.

Satria menambahkan, Pertamina juga terus mengevaluasi efektivitas transaksibarcode untuk meminimalkan pengisian berulang dan siap membuka data realisasi penyaluran secara transparan kepada Ombudsman.

Menutup diskusi yang berlangsung tersebut, Muslimin menegaskan bahwa Ombudsman akan menindaklanjuti seluruh data ketersediaan stok, kuota SPBU, hingga catatan penindakan sanksi yang dijanjikan Pertamina. Sinergi dan keterbukaan informasi ini diharapkan segera mengakhiri penumpukan antrean kendaraan dan menjamin pelayanan publik BBM di Provinsi Gorontalo berjalan adil serta tepat sasaran.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...