• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kawal Integritas Pendidikan, Ombudsman Kalbar Pantau Tes Kemampuan Akademik di Tiga Sekolah Pontianak
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Kamis, 06/11/2025 •
 
Pengawasan Tes Kemampuan Akademik di SMA Katolik Santo Petrus Pontianak

Pontianak - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat melakukan pemantauan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di tiga satuan pendidikan di Kota Pontianak, yakni SMA Negeri 2 Pontianak, SMK Negeri 1 Pontianak, dan SMA Katolik Santu Petrus Pontianak pada Rabu (05/11/2025). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 5-6 November 2025, sebagai bagian dari pengawasan nasional terhadap pelaksanaan TKA oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, menyampaikan bahwa pemantauan ini bertujuan memastikan pelaksanaan TKA berjalan sesuai prinsip kejujuran, akuntabilitas, dan transparansi di seluruh satuan pendidikan.

"Ombudsman Kalbar hadir untuk memastikan asesmen nasional seperti TKA dilaksanakan secara objektif dan akuntabel. Kami ingin memastikan tidak ada potensi maladministrasi, baik dalam pelaksanaan maupun pengelolaan hasil tes. Selain itu, kami mendorong agar hasil TKA dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi nyata dalam peningkatan mutu pendidikan," ujar Tariyah.

Tes Kemampuan Akademik merupakan asesmen nasional untuk mengukur capaian akademik peserta didik secara terstandar di seluruh Indonesia. Ketentuan mengenai TKA diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025. TKA diselenggarakan bagi jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MAK, serta pendidikan kesetaraan (Paket A, B, dan C).

Pelaksanaan TKA dilakukan berbasis komputer (Computer Based Test/CBT) oleh satuan pendidikan terakreditasi, dengan hasil yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat resmi oleh Kemendikdasmen. TKA memiliki beberapa tujuan utama, antara lain menyediakan informasi capaian akademik yang terukur dan dapat dibandingkan antar satuan pendidikan, menjamin kesetaraan hasil belajar lintas jalur pendidikan, menjadi acuan seleksi akademik termasuk penerimaan peserta didik jalur prestasi, serta mendorong peningkatan mutu dan akuntabilitas pendidikan nasional.

Pemantauan oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Ketua Ombudsman RI dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada 27 Oktober 2025, yang menugaskan seluruh Kantor Perwakilan Ombudsman di Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan TKA pada 3-9 November 2025.

Selama pemantauan, tim Ombudsman Kalbar yang terdiri atas Alfikri Nur Alam, Fadhilah Ardi, dan Oeky Khazianie melakukan observasi langsung terhadap kesiapan sarana dan prasarana, pelaksanaan CBT, serta penerapan prinsip kejujuran dan kerahasiaan data. Tim juga berkoordinasi dengan pihak sekolah dan siswa untuk memastikan kegiatan berlangsung lancar tanpa hambatan administrasi.

Alfikri menegaskan bahwa kehadiran Ombudsman bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan pelayanan publik di bidang pendidikan berjalan sesuai asas pemerintahan yang baik.

"Kami mengapresiasi seluruh pihak sekolah yang telah kooperatif dan menjalankan TKA dengan tertib," ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat berharap pengawasan bersama dapat memperkuat integritas sistem pendidikan sekaligus memastikan penyelenggaraan asesmen nasional berjalan transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...