Kawal Hak Pensiunan ASN, Ombudsman Papua Barat Bedah Layanan PT Taspen

MANOKWARI - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat terus mengakselerasi upaya pemenuhan hak pelayanan dasar masyarakat dengan menyasar kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan purnatugas. Komitmen pengawalan tersebut direalisasikan melalui pelaksanaan audiensi strategis bersama jajaran manajemen PT. Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai (Taspen) (Persero) Kantor Cabang Manokwari, yang diselenggarakan secara tatap muka di Kantor Taspen Manokwari pada Kamis (16/7/2026).
Kedatangan tim lembaga negara pengawas pelayanan publik ini disambut langsung oleh Branch Manager PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Manokwari, Dimas Aldi Saifuddin, yang turut didampingi oleh Manajer Umum, Manajer Layanan, dan Manajer Keuangan. Dalam sambutannya, Dimas memaparkan besarnya cakupan beban kerja instansinya yang masih memikul tanggung jawab pelayanan lintas provinsi.
"Taspen Manokwari saat ini melayani sekitar 51.000 ASN aktif dan 14.000 pensiunan yang tersebar di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya," ungkap Dimas.
Menyikapi besarnya ekosistem layanan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Amus Atkana, menegaskan esensi dari kunjungan pengawasan ini. Ia menilai bahwa PT. Taspen merupakan katalisator krusial yang menjembatani hak-hak kesejahteraan pegawai dengan kewajiban pemerintah daerah.
"Kedatangan kami adalah untuk membangun sinergitas antara Taspen dan Ombudsman. Spirit pelayanan publik adalah bagaimana kita bersama-sama memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat", jelas Atkana.
Lebih jauh, Atkana menyoroti tantangan geografis yang kerap menjadi kendala objektif di wilayah Papua. Ombudsman mendesak PT. Taspen untuk mendobrak keterbatasan akses fisik tersebut dengan tidak hanya memusatkan loket layanannya di wilayah ibu kota.
"Kami berharap Taspen dapat melakukan lebih banyak sosialisasi dan membuka gerai pelayanan di luar Manokwari sehingga masyarakat di daerah tidak mengalami kesulitan dalam mengakses layanan", tambah Atkana.
Merespons tantangan aksesibilitas dari Ombudsman, Dimas memaparkan sederet inovasi digital dan perluasan mitra strategis yang telah dieksekusi pihaknya. Untuk urusan pencairan, PT. Taspen kini telah menjalin jejaring dengan berbagai mitra bayar, mulai dari Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap), PT. Pos Indonesia, BRI, BNI, BTN, BSI, hingga instrumen Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Secara sistem, Taspen juga telah mendigitalisasi proses pengajuan melalui portal Taspen Online Services (TOS), sehingga pensiunan tidak perlu hadir secara fisik di kantor. Untuk tahapan autentikasi (absensi) berkala, prosesnya kini dapat dilakukan secara swadaya melalui aplikasi ponsel Andal by Taspen yang diakses setiap tanggal 1 hingga 15 setiap bulannya.
"Apabila seluruh persyaratan administrasi telah lengkap, kami tidak pernah menunda proses pembayaran. Hak peserta akan langsung kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Dimas.
Sebagai konklusi dari forum koordinasi tersebut, Amus Atkana menegaskan kembali bahwa kolaborasi kelembagaan ini merupakan amunisi penting untuk memastikan standar pelayanan publik yang prima benar-benar hadir hingga ke masa purnatugas abdi negara.
"Harapan kami, sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin dengan baik sehingga bersama-sama kita dapat mendukung terwujudnya pelayanan publik yang semakin berkualitas, mudah diakses, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya ASN dan para pensiunan di Papua Barat dan Papua Barat Daya," tutupnya.
Sebagai informasi, pengawasan terhadap kepatuhan standar layanan pada instansi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT. Taspen merupakan bagian dari instrumen strategis Ombudsman RI untuk mencegah terjadinya maladministrasi dan menjamin terpenuhinya hak-hak sipil secara adil, transparan, serta akuntabel.(DCL/ORI-Papbar)








