Kasus Vaksinasi Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Ombudsman Endus Buruknya Database Nakes DKI
Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya melakukan investigasi database dan mekanisme distribusivaksin Covid-19 milik Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyusul insiden lolosnya selebgram Helena Lim untuk menerima vaksin Covid-19 tahap pertama beberapa waktu lalu.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho menyayangkan lolosnya selegram dan koleganya memperoleh vaksin di Puskemas Kebon Jeruk hanya dengan bermodalkan surat keterangan sebagai mitra salah satu apotek.
"Ada potensi bahwa ini merupakan fenomena puncak gunung es terkait buruknya database nakes dan alur distribusi vaksin bagi nakes yang berhak mendapatkan vaksinasi tahap awal di Jakarta," kata Teguh melalui keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).
Teguh melanjutkan, pihaknya tengah melakukan investigasi terkait peristiwa tersebut melalui mekanisme pemeriksaan atas prakarsa sendiri atau own motion investigation tanpa menunggu laporan dari masyarakat.
"Pemeriksaan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, namun lebih ditujukan pada upaya perbaikan yang perlu dilakukan jika ada celah dalam database dan mekanisme distribusi vaksin sesuai dengan ketentuan," tuturnya.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menuturkan, pihaknya tengah melakukan investigasi terkait pemberian vaksin Covid-19 kepada selebgram Helena Lim. Pasalnya, perempuan yang dijuluki Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu diduga melakukan pemalsuan dokumen yang menerangkan dirinya sebagai tenaga kesehatan.
"Kami sedang mendalami, melakukan koordinasi dengan organisasi profesi terkait dengan kegiatan tersebut," kata Widyastuti di Polda Metro Jaya pada Rabu (10/2/2021).
Dalam dokumen yang dibawa saat melakukan vaksinasi di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Helena disebut sebagai pegawai apotek dengan jabatan staf pengadaan.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Kementerian Kesehatan, tujuan vaksinasi pada tahap pertama adalah memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta tenaga administrasi lainnya.