• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kasus Helena Lim, Ombudsman: Ada Potensi Pemalsuan Dokumen dari Apotek
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Jum'at, 19/02/2021 •
 
Teguh P. Nugroho, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya

Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Perwakilan Ombudsnan RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mengatakan patut diduga terjadi pemalsuan dokumen dalam kasus selebgram Helena Lim yang mendapatkan vaksin Covid-19. Pemalsuan dokumen ini diduga dilakukan apotek yang memberikan rekomendasi kepada Helena Lim. Hal ini disampaikan Teguh setelah meminta keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dan jajarannya terkait tata laksana vaksinasi di DKI Jakarta pada Rabu (17/2/2021). Permintaan keterangan ini dilakukan secara daring.

"Data diduga dalam kasus selebgram di Jakarta Barat, ada potensi pemalsuan dokumen dari pihak pemberi kerja kepada individu yang bersangkutan (Helena Lim)," ujar dalam keterangannya yang diterima Beritasatu.com, Kamis (18/2/2021).

Pihak pemberi kerja, kata Teguh memanfaatkan celah lemahnya proses pendataan manual bagi penunjang tenaga kesehatan. Pasalnya, berdasarkan kebijakan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Ditjen P2P), pendataan manual untuk penunjang tenaga kesehatan didasarkan pda surat keterangan bekerja dari tempat mereka bekerja.

"Ini berbeda dengan pendataan manual untuk nakes (tenaga kesehatan) yang sudah memiliki registrasi seperti dokter, verifikasi data dilakukan melalui Surat Tanda Registrasi (STR), sementara untuk data nakes lain mempergunakan data dari organisasi profesi," tutur dia.

Pendataan secara manual tersebut, kata Teguh, tanpa diimbangi dengan panduan kewajiban untuk melakukan pengecekan ulang data yang disampaikan, khususnya oleh pemberi kerja bagi tenaga penunjang kesehatan. Data dari pemberi kerja penunjang kesehatan, sepenuhnya tergantung pada itikad baik dari pemberi kerja penunjang kesehatan tersebut.

"Ini sangat dimungkinkan terjadinya pemalsuan dokumen atau keterangan dari pihak pemberi kerja tenaga penunjang karena belum adanya mekanisme kontrol terhadap proses input data dan verifikasi data secara manual dari Kemenkes. Dan potensi ini yang terjadi dalam kasus seorang selebgram yang memperoleh surat keterangan bekerja dari apotek yang menjadi mitra kerjanya," jelas dia.

Menurut Teguh, pendataan manual tanpa adanya mekanisme cross check dari pemerintah, membuka ruang adanya 'penumpang liar' dari kategori penunjang tenaga kesehatan. Sistem pendataan ini perlu diperbaiki khususnya oleh pemerintah pusat agar data penerima vaksin bisa valid dan tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang belum seharusnya mendapatkan vaksin Covid-19.

"Dan dugaan pemalsuan dokumen itu (kasus Helena Lim), merupakan tindak pidana yang sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian," pungkas Teguh.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...