Kaper Ombudsman NTT Kunjungi Puskesmas Silawan
KUPANG- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton melakukan kunjungan ke Puskesmas Silawan di Desa Silawan Kabupaten Belu pada Selasa (20/2/2024). Puskesmas ini berada di batas negara Indonesia dan Timor Leste dan telah terakreditasi Madya.
Pada kesempatan ini, Darius memeriksa kembali Pigura Kriing Ombudsman RI yang dipasang beberapa tahun lalu, lengkap dengan nomor call center Ombudsman RI guna memudahkan akses warga menyampaikan pengaduan ke Ombudsman NTT. Pigura Kriing ini berisi nomor telepon Kepala Perwakilan dan nomor pengaduan Kantor Ombudsman NTT sehingga warga bisa menyampaikan pengaduan 24 jam jika ada keluhan terkait pelayanan publik, khususnya di Puskemas Silawan.
Darius menyampaikan terima kasih kepada Kepala Puskesmas karena pigura tersebut masih dipajang di loket. Hanya saja hingga saat ini tidak ada komplain warga terhadap layanan Puskesmas Silawan melalui nomor call center tersebut. "Terima kasih atas kunjungan ini, semoga ke depan nomor pengaduan bukan hanya menjadi pajangan, namun juga dapat diakses oleh masyarakat," ujar Darius.
Adapun akreditasi puskesmas adalah pengakuan terhadap Puskesmas yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah dinilai bahwa Puskesmas telah memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan. Akreditasi puskesmas merupakan mandat dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.