• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kajian Cepat Distribusi Vaksin Covid-19, Ombudsman Malut Apresiasi Dinas Kesehatan Halmahera Utara
PERWAKILAN: MALUKU UTARA • Selasa, 07/09/2021 •
 
Ilustrasi vaksin Covid-19 (Foto : google.com)

TERNATE - Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Halmahera Utara dan instansi terkait dalam hal menutup celah-celah potensi maladministrasi yang mungkin terjadi pada tata kelola distribusi vaksin dan pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Kabupaten Halmahera Utara. Demikian yang disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Malut, Sofyan Ali di Kantor Perwakilan Ombudsman Maluku Utara pada Selasa (7/9/2021).

Dinas Kesehatan dan pihak terkait telah menerbitkan beberapa SOP dan melakukan perbaikan dan/atau pengadaan refrigerator. Saat ini, Puskesmas Malifut dan Puskesmas Pitu sudah melaksanakan pelayanan vaksinasi dengan lancar.

Namun dalam catatan Ombudsman masih ada beberapa hal yang perlu diatensi dan dilakukan langkah mitigasi secara cepat dan kontinu yakni meningkatkan capaian vaksinasi di Kabupaten Halmahera Utara karena masih rendah.

"Perlu terus dilakukan sosialisasi sekaligus membangun kepercayaan publik secara masif karena salah satu faktor rendahnya capaian vaksinasi adalah rendahnya minat masyarakat untuk divaksin apalagi masih ada tenaga medis yang justru tidak mau mengikuti vaksinasi," ujar Sofyan.

Sebelumnya Ombudsman Maluku Utara telah melakukan Kajian Cepat (Rapid Assessment) tentang Tata Kelola Distribusi Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Halmahera Utara. Dalam proses kajian itu diketahui bahwa pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Halut masih tergolong rendah berdasarkan updating data dari Dinas Kesehatan pada tanggal 18 Agustus 2021, yaitu 11.917 jiwa untuk dosis pertama dan 8.024 jiwa untuk dosis kedua dari total sasaran 144.612 jiwa.

Ombudsman Malut sendiri memfokuskan kajian tersebut pada dua hal, yakni ketersediaan Standar Operational Procedure (SOP) atau regulasi berkaitan dengan penyelenggaraan vaksinasi dan manajemen pengelolaan peralatan pendukung vaksinasi. Untuk aspek regulasi sendiri yaitu SOP distribusi vaksin covid-19, SOP pelaksanaan vaksinasi, SOP pengelolaan pengaduan KIPI, dan SOP pengelolaan limbah medis.

Dalam kajian cepat tersebut, Ombudsman menemukan beberapa potensi maladministrasi, di antaranya adalah pada saat tahap deteksi berdasarkan hasil wawancara dan pemeriksaan dokumen dari penyelenggara pelayanan vaksinasi, ditemukan bahwa hanya terdapat SOP distribusi vaksin. Mekanisme pengaduan KIPI dan pengelolaan limbah vaksin belum ada pengaturan lebih lanjut dan hanya mengacu secara umum kepada juknis yang diterbitkan oleh Kemenkes RI. Hal tersebut mengakibatkan pengelolaan limbah medis di masing-masing faskes berbeda-beda dan belum terkelola secara baik. Kemudian beberapa fasilitas kesehatan yang ditunjuk sebagai penyelenggara vaksinasi juga memiliki peralatan pendukung yang masih minim. Misalnya Puskesmas Malifut yang tidak memiliki refrigator dan Puskesmas Pitu yang kondisi refrigatornya juga mengalami kerusakan.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...