Kabupaten Sanggau Masuk Zona Merah Pelayanan Publik, DPRD Sanggau Lakukan Hal Ini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat menerima kunjungan 4 Anggota DPRD Sanggau.
4 orang tersebut terdiri dari Ketua Komisi A, Eko Sutrisno dan 3 anggota DPRD yang terdiri dari Umar Dani, Djau Min Sen, Yeremias Marsilanus dan 1 orang sektetariat Komisi A.
Tim diterima oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Agus Priyadi didampingi oleh Irma Syarifah, Asisten Muda dan Tari Mardiana, Asisten Pratama.
Agus Priyadi mengapresiasi peran aktif DPRD Kabupaten Sanggau yang berinisiatif melakukan kunjungan dan koordinasi di Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalbar.
"Maksud dan tujuan kedatangan Komisi A DPRD Kabupaten Sanggau adalah ingin mengetahui dan memperjelas program observasi kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman terhadap kabupaten Sanggau," ujar Agus, Senin (12/3/2018).
Menurutnya berdasarkan pemberitaan, Kabupaten Sanggau masuk dalam zona merah.
Menanggapi maksud dan tujuan tersebut, Agus Priyadi mengatakan bahwa berdasarkan hasil observasi ombudsman, Kabupaten Sanggau masuk zona merah dengan nilai 26,43.
"Jumlah produk pelayanan yang dinilai sebanyak 69 produk pada 14 OPD Kab. Sanggau. Dari 107 Kabupten yang dinilai, kabupaten Sanggau berada pada urutan ke 95," katanya.
Menurutnya ombudsman Kalbar mendorong agar Pemerintah Kabupaten Sanggau dan DPRD Kabupaten Sanggau dapat bersinergi untuk meningkatkan nilai standar kepatuhan pelayanan publik dari zona merah menjadi zona hijau.
"Untuk itu dibutuhkan komitmen yang kuat, bukan hanya dari pimpinan, tapi seluruh ASN dan penyelenggaran pelayanan publik di kabupaten Sanggau," tuturnya.








