• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kabupaten Lombok Tengah Raih Anugerahkan Predikat Kepatuhan Tinggi 2019
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Kamis, 28/11/2019 •
 
Sekda Lombok Tengah HM Nursiah©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Ombudsman RI menganugerahkan Predikat Kepatuhan Tinggi kepada Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Pemprov Jambi, Pemprov Sulawesi Tenggara serta 12 Pemkot dan 71 Pemkab pada Rabu (27/11/2019) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan. Salah satu Kabupaten yang memperoleh anugerah tersebut adalah Kabupaten Lombok Tengah.

Sekda Lombok Tengah HM Nursiah mengaku bangga dengan capaian tersebut. Menurutnya, anugerah yang diberikan oleh Ombudsman RI ini bukti bahwa Pemkab Lombok Tengah sudah on the track dalam melayani warganya.

"Alhamdulillah, artinya kerja keras kita di Pemkab Lombok Tengah untuk memberi pelayanan terbaik kepada masyarakatnya sudah baik. Ada banyak program yang kita buat untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat kita," ujar Sekda Lombok Tengah HM Nursiah usai menerima penghargaan tersebut.

Menurut Nursiah, Pemkab Lombok Tengah memperoleh nilai 96,52 dari Ombudsman RI dalam hal kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. "Kita akan terus perbaiki dan pertahankan yang sudah kita capai. Kita berharap ke depannya akan lebih baik lagi untuk warga masyarakat Lombok Tengah," ujar Nursiah.

Ombudsman RI menganugerahkan Predikat Kepatuhan Tinggi kepada Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Pemprov Jambi, Pemprov Sulawesi Tenggara serta 12 Pemkot dan 71 Pemkab pada Rabu (27/11/2019) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan. Survei atau penilaian tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun ini dilaksanakan terhadap 4 Kementerian, 3 lembaga, 6 pemerintah provinsi, 36 pemerintah kota dan 215 pemerintah kabupaten, sedangkan total produk layanan yang disurvei sebanyak 17.717 dan jumlah unit layanan yang disurvei sebanyak 2.366.

Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai menyatakan tahun 2019 ini sudah tidak ada lagi kementerian yang berada di zona merah atau tingkat kepatuhan rendah, begitu juga dengan lembaga. Di tingkat kementerian yang masih berada di zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kementerian Sosial. Sedangkan di tingkat lembaga, yang masih berada di zona kuning adalah Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Kemudian, penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 6 (enam) Pemerintah Provinsi menunjukkan bahwa sebanyak 2 (dua) Pemerintah Provinsi masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi yakni Pemprov Jambi dan Pemprov Sulawesi Tenggara. Sedangkan sebanyak 3 (tiga) Pemerintah Provinsi masuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan 1 (satu) Pemerintah Provinsi masuk dalam Zona Merah atau memiliki predikat kepatuhan rendah.

Sedangkan di tingkat pemerintah kota, penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 36 Pemerintah Kota menunjukkan bahwa sebanyak 19,44 persen atau 7 Pemerintah Kota masuk dalam Zona Merah dengan predikat kepatuhan rendah. Sebanyak 47,22 persen atau 17 Pemerintah Kota masuk dalam Zona Kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan 33,33 persen atau 12 Pemerintah Kota masuk dalam Zona Hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.

Sementara itu, penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 215 Pemerintah Kabupaten menunjukkan bahwa sebanyak 26,51 persen atau 57 Pemerintah Kabupaten masuk dalam Zona Merah dengan predikat kepatuhan rendah. Sebanyak 40,47 persen atau 87 Pemerintah Kabupaten masuk dalam Zona Kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan 33,02 persen atau 71 Pemerintah Kabupaten masuk dalam Zona Hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.

"Ombudsman RI melakukan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menuntut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik," jelas Amzulian, Rabu (27/11/2019) di Grand Ballroom Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan.

Menurut Amzulian, Survei Kepatuhan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindakan maladministrasi pada unit layanan publik Pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu juga untuk mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik.

Survei Kepatuhan bertujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Mekanisme pengambilan data survei Kepatuhan dilakukan dengan mengamati tampakan fisik, observasi secara mendadak, dan bukti foto. Periode pengambilan data dilakukan secara serentak pada bulan Juli dan Agustus 2019.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...