• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kabupaten Demi Ketersediaan Penerangan Jalan Umum
PERWAKILAN: SULAWESI SELATAN • Rabu, 30/05/2018 •
 
Foto Ilustrasi (foto by TROTOAR.ID)

Kabupaten Demi Ketersediaan Penerangan Jalan Umum

TROTOAR.ID, Makassar - Disamping menerima dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, Ombudsman juga memiliki kewenangan untuk melalukan kajian terhadap ketersediaan sarana dan prasarana yang terkait pelayanan publik termasuk tanggungjawab pemerintah kabupaten dalam menyediakan Penerangan Jalan Umum (PJU) atau yang lazim disebut Lampu Jalan.

Selain ketersediaan PJU, hal lain yang menjadi fokus kajian Ombudsman Sulsel adalah alokasi anggaran untuk pengadaan PJU, sistem pengelolaan, dan kendala dalam penyediaannya khususnya di 3 kabupaten yaitu kabupaten Luwu, Barru, dan Bulukumba yang dijadikan sampling pada kajian tahun 2018 ini.

Fajar Sidiq, Asisten Ombudsman selaku penanggungjawab kajian mengungkapkan bahwa tujuan dari dilakukannya kajian ini, tak lain adalah untuk mendorong ketersediaan PJU sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat sebagai bentuk timbal balik dari penerapan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 10% yang dipungut dari masyarakat pada setiap pembayaran rekening listrik atau pembelian voucher listrik.

"Yang membayar PJU itu kan masyarakat, jadi sudah seharusnya masyarakat betul-betul dapat menikmati, dan disini Ombudsman hadir untuk mengingatkan dan mendorong pemerintah agar menyediakan apa yang sudah menjadi hak dari masyarakat" tambah Fajar.

Dari hasil kajian, terlihat beberapa problem yang memang harus dilakukan pembenahan, contohnya alokasi anggaran pengadaan yang masih minim padahal dari tahun ketahun ada peningkatan jumlah PPJ yang dibayarkan oleh masyarakat. Selain peningkatan PPJ, secara regulasi sudah jelas diatur bahwa sebagian dari hasil penarikan pajak penerangan jalan itu dialokasikan untuk pengadaan PJU, tetapi fakta dilapangan justru tidak demikian.

Belum lagi perbedaan data jumlah PJU antara Pemda dengan PLN. Kondisi tersebut mengindikasikan lemahnya koordinasi antara kedua instansi. Sehingga seringkali menimbulkan masalah dalam pembayaran tagihan.

Temuan tersebut menjadi poin penting yang dibahas dalam Workshop yang diselenggarakan di Hotel The Rinra pada senin, (28/5/2018) yang dihadiri oleh Kepala Bappeda Bulukumba, Barru, Luwu dan pihak PLN yang menjadi lokasi kajian Ombudsman Sulsel.

Subhan Djoer, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel mengungkapkan bahwa hasil dari kajian ini akan disusun dalam bentuk saran perbaikan atau bahkan dalam bentuk rekomendasi untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing pihak untuk segera ditindaklanjuti dan Ombudsman Sulsel akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaannya.

"Beberapa poin yang akan menjadi saran Ombudsman diantaranya perbaikan tata kelola PJU, perencanaan pengadaan PJU agar dimasukkan dalam RPJMD, dan pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang secara khusus bertanggungjawab terhadap ketersediaan dan pemeliharaan PJU, serta saran-saran lain yang dianggap dapat mendorong ketersediaan PJU sebagai wujud tanggungjawab pemerintah kabupaten", ungkap Subhan.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...