• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Jumlah Pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Berkurang
PERWAKILAN: KALIMANTAN TENGAH • Rabu, 10/03/2021 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng, Biroum bersama dengan jurnalis RRI Palangka Raya, Septi

KBRN, Palangka Raya - Sebanyak 67 laporan dari masyarakat diterima Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah sepanjang tahun 2020. Jumlah laporan ini berkurang dibanding tahun sebelumnya yakni sebanyak 84 laporan. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Raden Biroum Bernardianto, mengatakan tidak banyaknya pengaduan masyarakat tidak berarti pelayanan publik sudah baik. Menurutnya, kurangnya laporan bisa jadi karena masyarakat sebagai penerima layanan enggan melapor, atau sudah terbiasa menerima layanan yang apa adanya atau bahkan tidak mempunyai kebiasaan menyampaikan laporan. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng mengatakan pihaknya mengupayakan agar di tahun 2021 semaksimal mungkin diberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat  untuk berani melapor.

"Harapan kami sebetulnya kondisi halnya dengan adanya pencegahan dengan edukasi sosialisasi bisa memberikan pengaruh hingga pelayanan publik ini setidaknya berubah menjadi ke arah kebaikan. Kalau secara kuantitatif semakin berkurang pengaduan seharusnya semakin baik pelayanan publik. Namun tidak dapat dipungkiri kadang statistik itu tidak menggambarkan bagaimana kualitas pelayanan yang ada di Kalimantan Tengah," kata Raden Biroum pada jumpa pers di Hari Ulang Tahun ke-21 Ombudsman Republik Indonesia, Rabu (10/3/2021).

Ombudsman RI Perwakilan Kalteng selama 2020 juga menerima konsultasi non laporan sebanyak 67 konsultasi dari masyarakat. Pada kesempatan yang sama Asisten Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Yuli, mengatakan di awal tahun 2021 sudah diterima sebanyak 10 laporan dari masyarakat dan 12 konsultasi non laporan.

"Kita untuk menjaring laporan-laporan dari masyarakat kita mengadakan PVL on the spot. Jadi kita datang ke instansi yang utamanya banyak masyarakat yang mengaksesnya. Jadi kita mengadakan PVL on the spot di 2020 itu ada 10 lokasi. Di dalam kota itu ada 4 lokasi, kemudian kita juga membuka PVL on the spot itu di 6 kabupaten," ujar Yuli.

Ombudsman RI bertugas membantu menjamin masyarakat mendapat pelayanan prima dari penyelenggara layanan publik. Namun diperlukan peran serta masyarakat untuk aktif menyampaikan laporan ketika menjumpai pelayanan publik yang penyelesaiannya berlarut, terindikasi maladministrasi, dan lain-lain. Pada Hari Ulang Tahun ke-21 Ombudsman RI, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah memberikan Piagam Ucapan Terima Kasih kepada media, salah satunya LPP RRI Palangka Raya, karena selama ini telah memberitakan kinerja Ombudsman serta turut memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pelayanan publik.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...