Jika Ada Kejanggalan dan Masalah di PPDB Online Silakan Lapor ke Sini

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Megacu pada laporan tahun lalu terkait kepemilikan Surat Keterangan Miskin (SKM) dalam pendaftaran peserta didik baru, Ombudsman RI Perwakilan Jateng menghimbau agar masyarakat melaporkan jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan saat melakukan pendaftaran.
Pasalnya tahun lalu, Ombudsman mendapat laporan cukup banyak terkait pengaduan SKM yang dimiliki oleh orang tua yang notebene mampu dan digunakan untuk mendaftarkan anaknya agar memperoleh keringanan.
MENDAFTAR - Pelajar saat ingin mendaftarkan diri di SMA N 1 Kajen, Semin (2/7/2018). (tribunjateng/budi susanto)
Dikatakan oleh Belinda W Dewanty selaku Komunikasi Strategis Ombudsman RI Perwakilan Jateng, selain kepemilikan SKM masalah quota yang melebihi kapasitas namun masih diterima juga terjadi dalam proses penerimaan siswa baru tahun lalu.
"Jika pun menemukan permasalahan tersebut di tengah-tengah masyarakat bisa langsung dilaporkan ke kami, agar bisa ditindak lanjuti," ujarnya kepada Tribunjateng.com melalu sambungan telepon, Senin (2/7/2018).
Pihaknya juga membuka layanan pengaduan yang bisa dihubungi oleh masyarakat.
"Benar kami membuka layanan pengaduan, masyarakat bisa melalui SMS ataupun aplikasi Whatsapp di nomer 08112773797 dengan format Nama Pelapor*no KTP*asal Kab/kota*isi laporan atau datang ke kantor kami di Jalan Siwalan nomor 5 Wonodri Semarang," jelasnya.
Permasalahan mengenai kewajiban untuk membeli seragam pada saat penerimaan peserta didik baru, dituturkannya juga menjadi sorotan karena kerap dikeluhakan masyarakat.
"Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, jadi penyelenggara penerimaan peserta didik baru tak luput dari pengawasan Ombudsman. Oleh karena itu jika memang ada laporan terkait pungutan di luar ketentuan. Silahkan dilaporkan kepada Ombudsman agar ditindaklanjuti karena Ombudsman juga masuk dalam tim saber pungli," timpalnya. (*)