• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Jemput Laporan Wajib Pajak, Ombudsman Berkantor di Samsat Pembantu Pettarani Makassar
PERWAKILAN: SULAWESI SELATAN • Selasa, 11/08/2020 •
 
Ombudsman Sulsel berkantor di Samsat Pettarani Makassar (foto by Redaksi Sulsel Online-Berita, Sulsel)

Ombudsman RI Perwakilan Sulsel menjemput langsung laporan maladministrasi dengan berkantor di Samsat Pembantu Pettarani Makassar Selasa 11 Agustus 2020.

Ini dilakukan untuk menyosialisasikan Ombudsman sekaligus menjemput laporan masyarakat terkait pelayanan di Samsat Pettarani yang diberi nama Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL).

"Hari ini kami berkantor di Samsat Pembantu Pettarani Makassar untuk menyosialisasikan Ombudsman Sulsel sekaligus menjemput laporan dari masyarakat. Biasanya kami menunggu laporan di kantor, hari ini kami langsung ke lapangan menjemput laporan masyarakat atas pelayanan yang diberikan lembaga pelayanan publik," kata Kepala Keasistenan PVL Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Hasrul Eka Putra.

Ombudsman RI, sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional, adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Ombudsman RI, sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional, adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Cara Menyampaikan Laporan/Pengaduan ke Ombudsman

1. Datang ke kantor Perwakilan Ombudsman RI di Jalan Sultan Alauddin Plaza BB No 17 Makassar.

2. Mengirim Surat ke alamt tersebut.

3. Hubungi call center 137 dan 082137373737.

4. Email: pengaduan.sulsel@ombudsman.go.id.

5. Pengaduan daring (online) www.ombudsman.go.id menggunakan Formulir Pengaduan Online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.

Yang dapat dilaporkan adalah maladministrasi penyelenggara pelayanan publik .





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...