Jemput Bola, Ombudsman RI Maluku Gelar PVL On The Spot Sekaligus Sosialisasi

Kairatu - Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Maluku menggelar Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) On The Spot sekaligus Sosialisasi Kelembagaan Ombudsman RI pada hari Senin (20/06/2022) di Balai Desa Kantor Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka diseminasi terkait tugas, fungsi dan wewenang Ombudsman RI sekaligus menjemput bola dengan menerima konsultasi dan pengaduan secara langsung dari masyarakat di lokasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Kegiatan ini dibuka oleh Camat Kairatu, Marcoroy B. Lekawael. Ia Mengapresiasi kegiatan PVL On The Spot dikarenakan selain jemput bola, juga memberikan pemahaman terhadap masyarakat untuk tidak takut melapor jika mendapatkan tindakan maladministrasi dari penyelenggara pelayanan publik.
"Kami bersyukur dengan adanya kegiatan ini masyarakat yang awalnya bingung mau melapor kemana jika terkena maladministrasi menjadi paham dan ada rasa terlindungi," tandasnya.
Kepala Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Maluku Yuni Astuti Soulissa menjelaskan pemilihan lokasi kali ini dikarenakan Kecamatan Kairatu masuk dalam wilayah kerja Ombudsman RI Perwakilan Maluku dan dalam kegiatan tersebut, Yuni mengungkapkan bahwa PVL menjaring 10 konsultasi, salah satunya terkait penanganan korban bantuan gempa, guru paud dan juga pendirian paud serta penerbitan sertifikat Prona.
"Benar, ada tiga laporan dari masyarakat yang sedang kami proses dan juga menunggu masyarakat melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk melapor sesuai tata cara pelaporan," ungkap Yuni Astuti Soulissa saat diwawancarai pada Selasa (21/06/2022) saat perjalanan kembali ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Maluku.
Yuni berharap bahwa kegiatan PVL On The Spot dan Sosialisasi ini membuat masyarakat terkhususnya di wilayah Kecamatan Kairatu menjadi paham bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, masyarakat tidak boleh merasa takut untuk melapor atau memberikan masukan terhadap pemerintah guna menciptakan pelayanan yang prima.
"Kami ingin mengobarkan kembali semangat masyarakat dalam membantu pelayanan publik mewujudkan janji-janji mereka mengenai kesejahteraan masyarakat oleh karena itu jemput bola seperti ini diharapkan dapat menjaring banyak laporan mengenai pelayan publik sehingga kami bisa tindak lanjuti dengan mewujudkan lingkungan pelayanan publik yang good government and good governance" tutup Yuni.
Kepala Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Maluku, Semuel Hatulely mengungkapkan bahwa sasaran kegiatan ini adalah kepada tokoh-tokoh masyarakat, angkatan muda, mahasiswa KKN yang mampu menjadi perpanjangan tangan Ombudsman kepada masyarakat lainnya dalam mengenalkan dan memberikan pemahaman untuk tidak takut melapor jika menemukan atau mengalami tindakan maladministrasi oleh pelayan publik.
"Mal dalam maladministrasi itu artinya penyalahgunaan. Hal ini sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, semisal kita sedang mengantri untuk masuk ke pelabuhan tiba-tiba ada yang baru masuk tanpa mengantri dan dibiarkan oleh petugas, itu maladministrasi dan jangan dibiarkan," ungkap Samuel.
Semuel juga menjelaskan bahwa negara memberikan hak kepada masyarakat untuk terlibat dan mengawasi jalannya pemerintahan yang secara spesifik tercantum dalam Undang-undang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa masyarakat berhak mengawasi pelaksanaan standar pelayanan dan menyampaikan pengaduan atas pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
"Hak masyarakat dalam pelayanan publik dalam tiga garis besar yaitu hak dilibatkan dalam penyusunan standar pelayanan publik, hak mengawasi, dan hak menyampaikan pengaduan," tandas Samuel.
Diakhir wawancara, Semuel menekankan bahwa Ombudsman RI berperan sebagai pengawas namun tidak bisa bergerak jika masyarakat tidak memiliki kesadaran untuk melaporkan hal-hal yang menyimpang di penyelenggara pelayanan publik.
Sosialisasi yang dilaksanakan secara langsung ini dihadiri oleh sekitar 60 masyarakat dari kawasan Kecamatan Kairatu.
Oktavuri Rilien Prasmasari
Humas Ombudsman RI Perwakilan Maluku








