• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Jemput Bola Aduan Masyarakat, Ombudsman Babel menerima 56 Laporan terkait PPDB
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Jum'at, 17/06/2022 •
 
Kegiatan Ombudsman On the Spot di Puskesmas Toboali, Kamis (16/6/2022)

Pangkalpinang - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung kembali mengadakan kegiatan Ombudsman On the Spot sebagai program jemput bola aduan masyarakat di Puskesmas Toboali Bangka Selatan, Kamis (16/7/2022). Dalam kegiatan tersebut Ombudsman menerima 55 konsultasi non laporan dan 56 laporan masyarakat mengenai permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terkait teknis penghitungan nilai akreditasi sekolah pada jalur zonasi dan prestasi PPDB tingkat SMA/SMK.

Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan bahwa hampir setiap tahun Ombudsman Babel menerima laporan pengaduan terkait penyelenggaraan PPDB.

"Laporan tersebut baik itu dugaan penyimpangan prosedur pelaksanaan sistem zonasi, dugaan pungutan/sumbangan, sistem penilaian jalur prestasi, ketidakjelasan informasi prosedur dan persyaratan dan lain-lain. Namun, kami menemukan permasalahan dari sisi lain dari tahun sebelumnya yaitu prosedur perhitungan nilai akreditasi sekolah pada jalur zonasi dan prestasi untuk PPDB tingkat SMA/SMK yang dianggap kurang adil."

Ia menambahkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tidak ada mengatur mekanisme perhitungan nilai akreditasi sekolah dalam penyelenggaraan PPDB tingkat SMA/SMK.

"Kami memahami pemerintah daerah dalam hal ini melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan PPDB, akan tetapi diperlukan suatu kebijakan yang disusun dan ditetapkan mesti berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 dan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam mengambil suatu keputusan/tindakan," ujar Yozar.

Terhadap laporan masyarakat yang diterima oleh Ombudsman Babel, Bidang Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan serta Posko Pengaduan PPDB akan melakukan tindak lanjut persyaratan verifikasi syarat formil dan materiil melalui rapat Perwakilan.

Ombudsman Babel terus mendorong masyarakat dapat secara aktif dan tidak takut untuk bertanya atau menyampaikan keluhan terkait penyelenggaraan PPDB melalui kanal-kanal pengaduan Ombudsman Babel.

"Kami perlu menegaskan kepada Dinas Pendidikan maupun sekolah yang ada di Bangka Belitung, bukan berarti instansi yang belum atau tidak ada laporan masyarakat ke Ombudsman Babel terkait PPDB mencerminkan penyelenggaraan PPDBnya baik, tidak menutup kemungkinan karena keengganan masyarakat untuk menyampaikan keluhan, baik karena takut maupun diintimidasi. Justru dengan adanya laporan masyarakat menunjukkan akan ada peningkatan dan perbaikan penyelenggaraan PPDB yang berkualitas," tutup Yozar.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...